Berita Banda Aceh

Ayah Perudapaksa Putrinya Dibekuk, Kapolresta: Rumah Tangga tak Harmonis

AK (39), ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur, akhirnya dibekuk

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kombes Joko Krisdiyanto, Kapolresta Banda Aceh 

BANDA ACEH - AK (39), ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur, akhirnya dibekuk.

Warga gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, itu ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan tersangka AK yang turut melibatkan Tim Rimueng, tim bentukan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh itu, dilakukan pada Kamis (9/6/2022) malam, di rumahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan tindakan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK, terhadap anak kandungnya itu terjadi pada November 2021 silam di dalam kamar korban.

Kompol Ryan menerangkan penangkapan pelaku AK menindaklanjuti laporan keluarga ke Polresta Banda Aceh nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.

"Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK terhadap anak kandungnya itu terjadi mulai bulan Februari, April dan terakhir November 2021 silam," jelasnya.

"Selama rentang waktu tersebut, tersangka AK sudah tiga kali melakukan tindakan asusila itu terhadap putrinya tersebut yang masih di bawah umur," ungkap Kompol Ryan lagi.

Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli 

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Atas perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu dilaporkan langsung oleh istri tersangka AK.

Setelah ditamngkap, kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara untuk trauma yang dialami korban, petugas melakukan pendampingan dan konseling rutin dengan psikolog guna melupakan kejadian miris yang dialami anak perempuan itu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau kepada para orang tua untuk terus memantau dan mengawasi putra-putrinya dari kejahatan seksual.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menambahkan, perbuatan asusila itu yang menimpa bocah malang itu, berawal dari permasalahan tersangka AK dengan istrinya (ibu korban) yang sudah lama tidak harmonis.

Lalu, selama berselisih paham dengan istrinya tersebut, pelaku AK pisah ranjang dengan istrinya dan memilih tidur bersama anaknya itu.

Mulai saat itulah pelaku AK melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya tersebut.

Di bawah ancaman tersangka AK yang tidak lain ayah kandung korban, sehingga gadis belia itu tak mampu berbuat apa-apa dan hanya pasrah dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved