Kupi Beungoh

Kelalaian Kolektif Dana Otsus Aceh dan Tugas Berat Berikutnya

jumlah total dana otsus definitif yang telah diterima dan digunakan oleh Aceh selama 15 tahun adalah sebesar 95.740 triliun rupiah

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/Handover
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Contoh yang paling nyata adalah rencana revisi UUPA yang paling kurang salah satunya tentang revisi dana Otsus- seperti halnya kasus Papua yang telah berhasil diperjuangkan dan menjadi tonggak baru anggaran pembângunan Papua untuk tahun-tahun yang akan datang.

Baca juga: 4 Pulau Hilang, KIA Ladong Mati dan Bualan Aceh Hebat

Kalaulah kelalaian itu dilihat dalam metafora kulit bawang, maka FORBES Aceh, DPRA, dan Eksekutif adalah pihak yang lalai, untuk tidak menyebutkan tidak bertanggung jawab karena gagal mengantisipasi tenggat waktu tahap pertama dana Otsus.

Apakah disadari atau tidak, jangankan sebuah kerja kolaboratif diantara ketiga pihak itu dilakukan, secara individu, kinerja lembaga itu yang mencerminkan keseriusan perjuangan perpanjangan dana Otsus juga belum terwujud.

Ini sangat berbeda dengan dinamika kelahiran UUPA pada tahun awal perdamaian, dimana tidak hanya ketiga lembaga itu yang berjuang, akan tetapi komponen eks GAM, masyarakat sipil, perguruan tinggi, juga terlibat sangat intens.

Pekerjaan kolaboratif itu akhirnya menjadi energi besar bagi FORBES Aceh untuk menggegolkan tidak hanya point dana Otsus, namun juga banyak point-point penting desentralisasi asimetris lainnya untuk pemerintahan Aceh.

Penelusuran digital tentang kesiapan menyambut berakhirnya dana Otsus tahap pertama itu secara serius, nyaris tak dapat ditemui, baik di catatan resmi ketiga lembaga itu maupun di berbagai media cetak.

Teriakan kecil para pengamat dan sejumlah komponen masyarakat sipil-terutama LSM tentang hal itu juga tidak disambut dengan baik. Apa ukuran kelalaian dan kegagalan itu ?

Pertama, sampai dengan pertengahan tahun terakhir dana Otsus tahap pertama, belum ada sebuah draft solid revisi UUPA yang menjadi komitmen ketiga lembaga itu.

Baca juga: Bandara SIM, Pintu Penggerak Ekonomi dan Menjaga Marwah Aceh

Idealnya tidak hanya soal draft revisi UUPA, FORBES juga telah memasukkannya ke rencana Prolegnas 2022 di DPR RI.

Namun, ketika Badan Legislasi DPR-RI menetapkan 40 judul RUU Tahun 2022, agenda Revisi UU Nomor 11 tahun 2006 tentang UUPA tidak tercantum dalam rencana tahunan itu.

Kedua, kegagalan antisipasi legislasi dana Otsus, -revisi UUPA juga tersambut dengan baik dengan ketiadaan rencana “phasing out” anggaran pembangunan Aceh untuk tahun 2023, dan bahkan untuk tahun-tahun berikutnya.

Apakah Aceh boleh optimis bahwa rencana revisi UUPA , katakan untuk perpanjangan 2 persen, atau bahkan seperti layaknya Papua - 2,25 persen akan dipenuhi oleh DPR-RI dan pemerintah?

Apakah Aceh punya cukup alasan untuk perpanjangan dana Otsus 2 persen?

Apakah secara “moral politik” Aceh punya kredibilitas terhadap penggunaan dana Otsus 2 persen untuk 15 tahun pertama?

Apakah dana Otsus yang diberikan telah dipergunakan dengan baik dan benar?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved