Kupi Beungoh

Kelalaian Kolektif Dana Otsus Aceh dan Tugas Berat Berikutnya

jumlah total dana otsus definitif yang telah diterima dan digunakan oleh Aceh selama 15 tahun adalah sebesar 95.740 triliun rupiah

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/Handover
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Apakah drama pertengkaran legislatif dan eksekutif Aceh tentang APBA berubah dengan pergantian pemerintahan?

Apakah dana yang diberikan telah sepenuhnya dipergunakan untuk tujuh bidang, seperti amanat UUPA, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Baca juga: Catatan Penting Safaruddin untuk Pon Yaya, Mulai Otsus, Narkoba, Kekerasan Seksual dan Kemiskinan

Apakah dana yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif setiap tahunnya mampu direalisasikan sepenuhnya setiap tahun oleh pemerintah Aceh.

Terhadap semua keprihatinan itu, akankah ada sebuah “narasi keniscayaan” bahwa DPR RI bersama dengan Pemerintah cukup beralasan untuk mengabulkan perpanjangan dana Otsus, berikut dengan sejumlah point penting revisi UUPA lainnya?

Asumsi ketidakpastiannya harus mengemuka dalam strategi anggaran pembangunan daerah, paling kurang butuh waktu lebih dari setahun untuk memastikan bahwa rencana revisi itu akan diterma.

Disinilah tertangkap kesan bahwa bahwa antisipasi terhadap ketidakpastian tidak ditanggapi.

Kelanjutannya adalah alpanya rencana “phasing out” atau strategi anggaran keluar secara sistematis dan terstruktur dari disrupsi anggaran sekitar 30 persen dari anggaran pembangunan Aceh selama ini.

Pilihan yang tersedia saat ini tidak banyak. FORBES, DPRA, dan eksekutif harus segera bekerja secara lebih kuat untuk menebus kelalaian dan kelemahan yang telah terjadi selama ini.

Konkritnya tantangan di dua front, legsilasi-revisi UUPA dan solusi terhadap disrupsi anggaran tahun 2023 dan mungkin juga tahun-tahun berikutnya harus ditanggapi dengan sangat serius.

Selanjutnya, betapapun pesimisme publik terhadap keberadaan dan kinerja elit formal daerah, keterlibatan publik dalam kerja untuk kedua gugus tantangan itu mesti mendapat perhatian yang besar.

Untuk tantangan pertama, rute perjalanan penyusunan UUPA tahun 2006 layak untuk diulangi dengan berbagai penyesuaian sesuai dengan keadaan saat ini.

Baca juga: Pengelolaan Dana Otsus Harus Fokus

Keterlibatan perguruan tinggi dan masyarakat sipil yang intens, bahkan diaspora Aceh sekalipun sangat perlu.

Hal itu tidak hanya menyangkut dengan penggalian substansi point-point revisi, terutama perpanjangan dana Otsus 2 persen atau lebih.

Namun juga menjadi energi daerah yang dapat dikonversikan untuk mendapat perhatian kekuatan politik nasional, baik di DPR RI maupun pemerintah.

Pekerjaan-pekerjaan formal dalam perdebatan di lembaga legislatif akan lebih lancar jika disertai dengan loby-loby yang intens dengan simpul dan jaringan “kekuasaan” di luar parlemen yang berpengaruh terhadap produk legislasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved