Breaking News

Salam

Masalah Minyak Goreng Ternyata Belum Selesai

Kementerian Perdagangan memastikan distribusi minyak goreng curah yang dilakukan melalui aplikasi digital dapat tersalurkan kebutuhan masyarakat itu

Editor: bakri
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemrov Sumut menyidak tiga gudang minyak goreng di wilayah Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022). Satgas menemukan ribuan minyak goreng kemasan diduga ditimbun. 

Kementerian Perdagangan memastikan distribusi minyak goreng curah yang dilakukan melalui aplikasi digital dapat tersalurkan kebutuhan masyarakat itu secara tepat sasaran.

Bahkan, melalui aplikasi ini juga akan gampang mengontrol distribusi serta dapat mencegah penyelewengan.

“Konsumen yang akan membeli minyak goreng harus menunjukkan KTP dengan maksimal pembelian dua liter per hari.

Ini untuk memastikan program minyak goreng curah tepat sasaran,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dua hari lalu.

Proses distribusi diawasi dan dijaga melalui aplikasi teknologi ini sesungguhnya dimaksudkan untuk memastikan rakyat yang membutuhkan akan mendapat minyak goreng curah dengan harga terjangkau.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional per Rabu (8/6/2022), harga minyak goreng curah tercatat Rp18.050 per liter.

Angka ini terpantau turun 0,82 persen dari hari sebelumnya.

Kita berharap apa yang diyakini pemerintah menjadi kenyataan.

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Bakal Pakai Aplikasi

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Bergerak Naik


Karena, di banyak pasar tradisional, harga minyak goreng curah sampai kemarin masih berada di atas ketentuan pemerintah, dan tidak ada yang menegurnya.

Tidak itu saja, ketika lonjakan harga minyak goreng mencapai puncaknya sekitar tiga bulan lalu, baik para pedagang maupun produsen dengan mudahnya mengabaikan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Dan, pemerintah tidak memiliki formula untuk menertibkan para pelaku minyak goreng yang melanggar HET tersebut.

Kita mengetahui kala itu, pemerintah seperti tidak berdaya.

Harga minyak goreng yang dijual di atas HET seperti dibiarkan saja oleh pemerintah.

Bahkan, ada kecenderungan pemerintah memaklumi kenaikan harga tersebut karena harga CPO yang melambung sangat tinggi.

Setelah Presiden Jokowi menyetop ekspor minyak goreng, masyarakat mulai tidak terlalu sulit lagi memperoleh minyak goreng.

Kemudiannya, juga terungkap, ada pejabat tinggi di Kemendag yang ternyata “memperdagangkan” jabatannya yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Akan tetapi, larangan ekspor yang diterapkan Presiden ternyata berdampak buruk bagi petani dan produsen sawit.

Akhirnya kran ekspor minyak goreng dibuka lagi demi menyelamatkan para petani sawit dan produsen CPO.

Karena distribusi minyak goreng yang dinilai belum normal, termasuk harganya, sekitar tigak pekan lalu Presiden secara khusus menunjuk Menteri Luhut Binsar Panjaitan untuk mengurus masalah minyak goreng.

Upaya terbaru adalah distribusi minyak goreng dilakukan melalui aplikasi dengan harapan masyarakat akan gampang memperoleh minyak goreng dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

Harapan kedua dari penerapan aplikasi itu adalah dapat mencegah penyelewengan minyak goreng.

Namun, fakta di lapangan selama ini berbicara lain.

Konsep kebijakan yang di atas kertas sudah cukup bagus, tetapi dalam implementasinya tidak seperti yang diharapkan.

Kita tidak ingin terulang saat pemerintah membiarkan saja harga minyak goreng di atas HET.

Kebijakan soal minyak goreng dan CPO saat ini harus mampu membuat harga minyak goreng tak lagi melonjak.

Pemerintah harus mampu menjalankan kebijakan baru tersebut secara sempurna.

Pemerintah pun harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap kebijakan yang telah diterapkan.

Pada saat bersamaan, pemerintah menerapkan sanksi bila ada pihak melanggarnya.

Bila semua itu dijalankan, tidak akan ada lagi kelangkaan hingga melambungkan harga minyak goreng tinggi di tanah air ini.

Namun membeli minyak goreng dengan harus menunjukkan KTP serta dibatasi hanya dua liter perhari, tentu akan menjadi keluhan juga bagi para UMKM yang berdagang gorengan.

Artinya aplikasi itu juga belum tentu akan menyelesaikan masalah minyak goreng.

Nah?!

Baca juga: Pencabutan Larangan Ekspor CPO belum Berdampak pada Harga Jual Minyak Goreng

Baca juga: PDIP Kritik Luhut Ditunjuk Urus Minyak Goreng, Kredibilitas Kolektif Pemerintahan Disebut Rendah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved