FAKTA ASN Selingkuh dengan Janda Muda PNS, Kesal Diledek Istri Mandul, Mau Buktikan Kejantanan
Dijelaskan Winarno, H saat berselingkuh dengan P berstatus janda muda yang baru saja bercerai dengan suaminya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Laporan tersebut nanti akan dibahas tim yang melibatkan pimpinan dari kedua ASN, inspektorat daerah dan BKPPD.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya.
Lalu, segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi untuk 2 ASN tersebut.
"Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat," kata Iskandar yang dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (10/6/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat.
Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa," ucap Iskandar
Iskandar menyebut, untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.
Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh ini pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga, meski tidak secara terletak (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut dipertimbangkan," kata dia. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diledek Tak Kunjung Punya Anak oleh Istri Sah, ASN Nekat Selingkuh dengan Janda PNS : Ingin Buktikan
BACA BERITA LAINNYA DI SINI