Kupi Beungoh
ISLAM Melarang SIKAP TENTATIF Terhadap Keyakinan Agama
Pemikiran tentang agama tentatif sedang marak berkembang dikalangan anak muda,orang dewasa, termasuk umat Islam yang dibesarkan oleh kehidupan sekuler
"Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya".
Konsekuensi lain bagi seorang muslim terhadap agama adalah harus menjadikan Islam yang diyakininya sebagai jalan hidup, Al Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman hidup. Tidak boleh memisahkan antara agama dan kehidupan.
Keyakinan tersebut menuntut keta'atan sepenuhnya kepada Allah dan Rasul Nya, dan kewajiban menjadikan Al Qur'an dan As Sunnah sebagai pedoman hidupnya.
Baca juga: MODERASI BAGI SEORANG MUSLIM; Tidak Dalam Urusan Beragama
Jika sebaliknya tidak yakin kepada Allah, Rasul Rasul Allah, kitab-kitab Allah, maka dia disebut murtad, keluar dari Islam atau tidak beriman.
Hukuman bagi yang murtad dalam Islam adalah :
1. Diberikan Hukuman Mati
Dalam syariat Islam orang yang murtad dari Islam layak untuk bunuh atau diberikan hukuman mati. Sebagaimana Hadis Rasulullah saw berikut ini:
“Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR Bukhari).
2. Kekal Dalam Neraka
"…...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah ayat 217).
3. Tidak Mendapat Ampunan Dari Allah SWT.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. (QS. Al-Baqarah ayat 90).
4. Siksa Yang Pedih Di Akhirat
Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” (QS Alquran surat Ali Imran ayat 90-91).
Demikian jelas, bahwa yang membedakan seorang itu muslim atau murtad ada pada "yakin" atau "tidak" kepada Allah SWT dan Rasul Nya, Kitab-Nya, Malaikat-Nya, Qadha Qadar dan Hari Kiamat. Jika bersikap tentatif terhadap Agama, itu berarti ada keraguan padanya terhadap Agama yang dianutnya, maka dalam Islam itu sudah dianggap murtad, dan berlaku hukum boleh dibunuh sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah dalam hadis tersebut di atas.