Kupi Beungoh
ISLAM Melarang SIKAP TENTATIF Terhadap Keyakinan Agama
Pemikiran tentang agama tentatif sedang marak berkembang dikalangan anak muda,orang dewasa, termasuk umat Islam yang dibesarkan oleh kehidupan sekuler
Oleh: Dr. Ainal Mardhiah, S. Ag, M.Ag*)
Pemikiran tentang "agama tentatif" sedang marak berkembang dikalangan anak muda, orang dewasa, termasuk umat Islam yang dibesarkan oleh kehidupan sekuler yang memisahkan antara agama dan urusan kehidupan.
"Tentatif " menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah belum pasti dan masih bisa berubah.
Sedangkan "agama" Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia, adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.
Sedangkan dalam Kamus Bahasa Arab ad-din bermakna agama, jalan hidup, tatanan, hukum dan lain-lain. Secara istilah, ad-din adalah tunduk kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, mengamalkan syariat-Nya, komit dengan segala aturan dalam Islam baik dalam bentuk meninggalkan larangan maupun menjalankan perintah-Nya.
Agama tentatif, adalah keyakinan atau agama yang anut seseorang yang tidak pasti, bisa berubah, atau keyakinan terhadap agama yang dianut oleh orang dewasa, yang masih bisa berubah atau berpindah kepada agama lain.
Karena sikap "tentatif agama" tersebut, menjadikan tidak penting bagi mereka untuk patuh dan ta'at pada ajaran agama yang dianutnya.
Baca juga: KEKERASAN juga Bulliying di Pesantren dan Sekolah Asrama, Merusak Citra Islam
Pemahaman seperti ini menjadikan agama bagi mereka bukan suatu hal yang penting, agama bagi mereka bukan hal yang perlu dipegang teguh, boleh diganti- ganti keyakinan yang ia miliki sesuai dengan kemauan sendiri.
Atau dengan kata lain agama tentatif adalah agama sementara waktu, keyakinan yang bersifat sementara.
Sebagai contoh, hal ini dapat kita lihat dari pemberitaan di media cetak maupun elektronik, bahwa tidak menjadi masalah menikah dengan orang yang berbeda agama, atau tidak menjadi masalah pindah agama salah satu dari keduanya.
Misalnya seorang muslim pindah agama, karena menikah dengan orang yang bukan muslim, atau ada yang tetap muslim namun pasangannya (suami/istrinya) bukan muslim, atau pindah agama karena alasan lainnya.
Contoh lainnya, seperti tidak menjadi masalah seorang muslim terlibat dalam acara keagamaan, agama lainnya. Atau tidak menjadi masalah seorang muslim meninggalkan shalatnya, dan lain-lain.
Islam sangat melarang, sikap demikian terhadap Agama. Karena dalam Islam yang disebut beriman adalah diyakini dengan hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan seluruh anggota tubuh.
Baca juga: Filosofisnya TERATAI, Di Atas Air Tampak MERANGKUL, Di Bawah Ia MENGUASAI
Beriman bagi seorang muslim itu "percaya" (yakin), percaya kepada Allah dengan mengikuti perintah dan meninggalkan larangan-Nya, percaya kepada Rasul dengan mengikuti sunnah-sunnahnya, percaya kepada kitab Allah dengan mengikuti segala apa yang disampaikan dalam Al-Qur'an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup, percaya kepada Qadha dan Qadar agar ikhlas dengan takdir yang tetapkan kepada setiap manusia, terakhir percaya kepada hari kiamat agar mempersiapkan diri dengan amal terbaik yang kita mampu untuk kembali ke akhirat, dan yang utama adalah mengucap dengan lisan dua kalimah syahadat bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Nabi Muhammad Rasul-Nya Allah.
Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 285 yang artinya:
"Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya".
Konsekuensi lain bagi seorang muslim terhadap agama adalah harus menjadikan Islam yang diyakininya sebagai jalan hidup, Al Qur'an dan Sunnah sebagai pedoman hidup. Tidak boleh memisahkan antara agama dan kehidupan.
Keyakinan tersebut menuntut keta'atan sepenuhnya kepada Allah dan Rasul Nya, dan kewajiban menjadikan Al Qur'an dan As Sunnah sebagai pedoman hidupnya.
Baca juga: MODERASI BAGI SEORANG MUSLIM; Tidak Dalam Urusan Beragama
Jika sebaliknya tidak yakin kepada Allah, Rasul Rasul Allah, kitab-kitab Allah, maka dia disebut murtad, keluar dari Islam atau tidak beriman.
Hukuman bagi yang murtad dalam Islam adalah :
1. Diberikan Hukuman Mati
Dalam syariat Islam orang yang murtad dari Islam layak untuk bunuh atau diberikan hukuman mati. Sebagaimana Hadis Rasulullah saw berikut ini:
“Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR Bukhari).
2. Kekal Dalam Neraka
"…...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah ayat 217).
3. Tidak Mendapat Ampunan Dari Allah SWT.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. (QS. Al-Baqarah ayat 90).
4. Siksa Yang Pedih Di Akhirat
Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” (QS Alquran surat Ali Imran ayat 90-91).
Demikian jelas, bahwa yang membedakan seorang itu muslim atau murtad ada pada "yakin" atau "tidak" kepada Allah SWT dan Rasul Nya, Kitab-Nya, Malaikat-Nya, Qadha Qadar dan Hari Kiamat. Jika bersikap tentatif terhadap Agama, itu berarti ada keraguan padanya terhadap Agama yang dianutnya, maka dalam Islam itu sudah dianggap murtad, dan berlaku hukum boleh dibunuh sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah dalam hadis tersebut di atas.
Moga Allah menjaga hidayah berupa Islam yang sudah Allah berikan kepada kita semua, dan menjaga generasi Islam dari berbagai usaha pemurtadhan, pencucian otak baik karena pengaruh negatif dari pada Gadged atau pengaruh pendidikan yang mereka dapatkan, baik yang disadari ataupun tidak, baik disengaja dengan tidak.
*) PENULIS Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Menutup Aurat itu Aturan Syariat Islam Bukan Budaya Arab
Baca juga: Pemuda dan Eksistensi Bangsa