Breaking News

Berita Bener Meriah

Jadi Tersangka, Ahmadi Ajukan Praperadilan Kasus Penjualan Kulit Harimau

Mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mantan bupati Bener Meeriah, Ahmadi yang terjerat kasus perdagangan kulit harimau saat berada di Kantor Advokat Nourman Hidayat. 

Kedua nama itu terungkap di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik pada tersangka Iskandar maupun pada tersangka Syuryadi," rinci Nourman.

Nourman menegaskan, jika kedua nama itu tidak tersentuh, maka itu menjadi bagian dari kejahatan tersendiri, penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan merusak tatanan hukum.

"Penawaran membeli (kulit harimau) ini memancing warga negara untuk berbuat jahat.

Padahal, bisa jadi mereka baru berbuat setelah diberi kesempatan dan karpet merah untuk berbuat jahat," ucapnya.

Ia menambahkan, tak ada transaksi penjualan bila tidak ada penawaran pembelian dari Toke Aliong dan orang kepercayaannya Anton yang diduga turut serta saat penangkapan para tersangka.

"Jadi, menurut kami ini lebih kepada jebakan.

Bahaya sekali kalau pola penegakan hukum seperti ini.

Banyak kasus ditangani karena jebakan, bukan karena pencegahan," terang Kuasa Hukum Ahmadi ini.

Nourman mengaku belum mendengar komitmen KLHK maupun Polda untuk memberikan klarifikasi terkait Aliong dan Anton. (mas)

Baca juga: Terancam 5 Tahun Penjara, Ahmadi dan 2 Tersangka Penjualan Kulit Harimau Ditahan di Polda Aceh

Baca juga: BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved