Berita Bener Meriah
Jadi Tersangka, Ahmadi Ajukan Praperadilan Kasus Penjualan Kulit Harimau
Mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera
Kedua nama itu terungkap di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik pada tersangka Iskandar maupun pada tersangka Syuryadi," rinci Nourman.
Nourman menegaskan, jika kedua nama itu tidak tersentuh, maka itu menjadi bagian dari kejahatan tersendiri, penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan merusak tatanan hukum.
"Penawaran membeli (kulit harimau) ini memancing warga negara untuk berbuat jahat.
Padahal, bisa jadi mereka baru berbuat setelah diberi kesempatan dan karpet merah untuk berbuat jahat," ucapnya.
Ia menambahkan, tak ada transaksi penjualan bila tidak ada penawaran pembelian dari Toke Aliong dan orang kepercayaannya Anton yang diduga turut serta saat penangkapan para tersangka.
"Jadi, menurut kami ini lebih kepada jebakan.
Bahaya sekali kalau pola penegakan hukum seperti ini.
Banyak kasus ditangani karena jebakan, bukan karena pencegahan," terang Kuasa Hukum Ahmadi ini.
Nourman mengaku belum mendengar komitmen KLHK maupun Polda untuk memberikan klarifikasi terkait Aliong dan Anton. (mas)
Baca juga: Terancam 5 Tahun Penjara, Ahmadi dan 2 Tersangka Penjualan Kulit Harimau Ditahan di Polda Aceh
Baca juga: BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau