Dipindah ke Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Duga Ada Kesengajaan: Agar Saya Bertemu M Kece
Irjen Napoleon Bonaparte merasa heran kenapa dirinya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dari tahanan Mako Brimob.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus kekerasan ke M. Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.\
Baca juga: Sedekah Secara Terang-terangan, Bolehkah? Simak Penjelasan Tgk Muhammad Farid Zuhri
Baca juga: Jodoh Tak kan Kemana, 10 Tahun Putus Sejoli dari Jakarta Ini Bertemu Lagi di Pelaminan
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Lepas Kafilah MTQ XXXV Tingkat Provinsi Aceh
Tribunnews.com: Irjen Napoleon Duga Ada Kesengajaan Dirinya Dipindah ke Rutan Bareskrim: Agar Saya Bertemu M Kece
Rekomendasi untuk Anda