Dipindah ke Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Duga Ada Kesengajaan: Agar Saya Bertemu M Kece

Irjen Napoleon Bonaparte merasa heran kenapa dirinya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dari tahanan Mako Brimob.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus kekerasan ke M. Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). 

Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.\

Baca juga: Sedekah Secara Terang-terangan, Bolehkah? Simak Penjelasan Tgk Muhammad Farid Zuhri

Baca juga: Jodoh Tak kan Kemana, 10 Tahun Putus Sejoli dari Jakarta Ini Bertemu Lagi di Pelaminan

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Lepas Kafilah MTQ XXXV Tingkat Provinsi Aceh

Tribunnews.com: Irjen Napoleon Duga Ada Kesengajaan Dirinya Dipindah ke Rutan Bareskrim: Agar Saya Bertemu M Kece
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved