Berita Aceh Utara
Hakim Periksa Empat Saksi Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (14/6/2022) kembali menggelar sidang kasus penembakan eks Kombatan GAM, M Yusuf
“Mak Usuh sudah mati, kau tanggung jawab”.
Ajrol langsung pergi untuk menyimpan senapan.
Kemudian, saksi Khairul juga mengaku dirinya diminta Ajrol untuk mengantarkan dirinya dengan sepeda motor ke kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Kemudian Ajrol dengan menggunakan Mobil angkutan Umum L 300 pergi menuju Banda Aceh.
Usai mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang hingga 21 Juni 2022 dengan pemeriksaan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap M Yusuf (46) warga Desa Matang Mane Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara di tiga lokasi terpisah pada 2 3 Maret 2022.
Masing masing Ajrol, kemudian abang kandungnya, Ajmal (29) dan Fakhrurrazi (42), ketiganya warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Pantau Langsung
Sidang kedua kasus penembakan Burak pada Selasa (14/6/2022), ternyata terbuka untuk umum.
Bukan hanya dihadiri oleh pihak keluarga dari Burak, tapi juga para Eks kombatan (GAM).
Mereka memantau langsung proses persidangan kasus tersebut dengan hadir dalam ruang sidang.
Sedangkan sebagian lainnya berada di luar, saat proses sidang berlangsung.
“Ada puluhan yang hadir, tapi hanya sebagian masuk ke dalam ruang sidang untuk melihat proses persidangan.
Pemantauan langsung ini kita lakukan dan berharap supaya nantinya bisa melahirkan keadilan bagi korban serta keluarga korban,” ujar Juru Bicara KPA Samudera Pase, M Jhony kepada Serambi, Rabu (16/6/2022). (jaf)
Baca juga: Penembak Burak Ditangkap
Baca juga: Polda Buru Penembak Burak Mantan Kombatan GAM Didor di Warung Kopi, KPA Minta Diusut Tuntas