Berita Banda Aceh
PSDKP Lampulo Musnahkan Ratusan Pukat Harimau Sitaan, Sebagian BB Lain Diserahkan untuk SUPM Ladong
Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang kantor itu kawasan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (16/6/2022) pagi.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang kantor itu kawasan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (16/6/2022) pagi.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah pukat harimau atau trawl.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang kantor itu kawasan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (16/6/2022) pagi.
Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil pengawasan dan tindak pidana perikanan di wilayah Aceh.
Alat-alat perikanan terlarang itu diambil dari tangan nelayan lokal, maupun nelayan asing terlibat ilegal fishing di Aceh.
Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnah dengan cara dibakar, berupa 107 gulung pukat harimau, 18 unit rumpon, 3 unit kompresor, dan satu kapal tanpa nama.
Baca juga: PSDKP Lampulo Banda Aceh Tangkap KM Asing Tidak Berbendera di Laut Langsa, 4 WNA Myanmar Diamankan
Selain memusnahkan, PSDKP Lampulo juga menyerahkan beberapa barang sitaan kepada SUPM Ladong, untuk dijadikan bahan pembelajaran siswa.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, PSDKP Lampulo yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan serius mencegah praktik penangkapan ikan tak ramah lingkungan.
Di samping juga mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Katanya, pemusnahan pukat harimau, rumpon, dan kapal ilegal fishing itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya.
“Barang hasil pengawasan dan tindak pidana perikanan yang dimusnahkan ini sudah inkrah, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.
Baca juga: PSDKP Lampulo Kirim Penyidik ke Simeulue, Tindaklanjuti 3 Kasus Pelanggaran di Perairan Konservasi
Baca juga: 12 ABK asal Myanmar Dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh, Diduga Illegal Fishing
Katanya, barang-barang sitaan tidak selalu dimusnah, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan.
Oleh karena itu, Pangkalan PSDKP lampulo juga akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah kerjanya.
Lembaga yang berada di bawah Kementerian Kelautan ini menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan kelautan. (*)