Berita Banda Aceh

PSDKP Lampulo Musnahkan Ratusan Pukat Harimau Sitaan, Sebagian BB Lain Diserahkan untuk SUPM Ladong

Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang kantor itu kawasan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (16/6/2022) pagi.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR      
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon, menyerahkan trawl dan alat perikanan lain yang merupakan hasil pengawasan kepada SUPM Ladong untuk kepentingan pendidikan, di halaman belakang pangkalan tersebut, Rabu (16/6/2022) pagi 

Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang kantor itu kawasan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (16/6/2022) pagi.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah pukat harimau atau trawl. 

Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang kantor itu kawasan Lampulo, Banda Aceh, Rabu (16/6/2022) pagi.

Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil pengawasan dan tindak pidana perikanan di wilayah Aceh.

Alat-alat perikanan terlarang itu diambil dari tangan nelayan lokal, maupun nelayan asing terlibat ilegal fishing di Aceh.

Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnah dengan cara dibakar, berupa 107 gulung pukat harimau, 18 unit rumpon, 3 unit kompresor, dan satu kapal tanpa nama.

Baca juga: PSDKP Lampulo Banda Aceh Tangkap KM Asing Tidak Berbendera di Laut Langsa, 4 WNA Myanmar Diamankan

Selain memusnahkan, PSDKP Lampulo juga menyerahkan beberapa barang sitaan kepada SUPM Ladong, untuk dijadikan bahan pembelajaran siswa.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, PSDKP Lampulo yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan serius mencegah praktik penangkapan ikan tak ramah lingkungan.

Di samping juga mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. 

Katanya, pemusnahan pukat harimau, rumpon, dan kapal ilegal fishing itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya.

“Barang hasil pengawasan dan tindak pidana perikanan yang dimusnahkan ini sudah inkrah, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.

Baca juga: PSDKP Lampulo Kirim Penyidik ke Simeulue, Tindaklanjuti 3 Kasus Pelanggaran di Perairan Konservasi

Baca juga: 12 ABK asal Myanmar Dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh, Diduga Illegal Fishing

Katanya, barang-barang sitaan tidak selalu dimusnah, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan. 

Oleh karena itu, Pangkalan PSDKP lampulo juga akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah kerjanya.

Lembaga yang berada di bawah Kementerian Kelautan ini menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan kelautan.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved