Berita Politik
Tito Janji Tak Lagi Tunjuk TNI/Polri Aktif Jadi Pj Daerah, DPRA dan Gubernur Bisa Ajukan Nama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji tidak akan lagi menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji tidak akan lagi menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Tito mengatakan pihaknya ke depan akan mengutamakan penunjukkan Pj kepala daerah dari kalangan sipil.
Mantan Kapolri itu sebelumnya dikritik oleh berbagai kalangan lantaran menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Penunjukan itu memunculkan pro kontra, lantaran Andi merupakan prajurit TNI aktif.
Tito mengatakan pemerintah telah menyerap aspirasi dari masyarakat itu.
"Dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Tito mengatakan aturan penunjukan Pj dari kalangan sipil ini sudah dibahas bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan ini juga akan dicantumkan dalam aturan teknis Kemendagri yang saat ini sedang disusun oleh pihaknya.
"Dari hasil rapat Menkopolhukam keinginannya seperti itu, kita hargai civil society.
Jadi yang diajukan adalah pejabat sipil," ujar Tito.
Baca juga: Kemendagri Minta DPRA Usul Calon Pj Gubernur Aceh, Pon Yaya: Yang Bek Geukirem Peunyaket
Baca juga: Rekomendasi Raker DPP ISAD Aceh: Pj Gubernur Aceh Harus Pro Syariat Islam
Meski demikian kata Tito, dari sisi hukum dan aturan Kemendagri sebenarnya sudah melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya, tidak ada masalah jika pejabat TNI aktif diangkat menjadi Pj kepala daerah.
"Prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama baik TNI-Polri itu ada pengecualian.
Itu jangan dibaca satu pasal itu yang harus mengundurkan diri ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI," jelas Tito.
"Ada ayat duanya, pengecualian di rumpun 10 jabatan saya masih ingat, sepanjang dia menjabat madya atau pratama di 10 ,itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah," lanjut dia.