Berita Politik

Tito Janji Tak Lagi Tunjuk TNI/Polri Aktif Jadi Pj Daerah, DPRA dan Gubernur Bisa Ajukan Nama

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji tidak akan lagi menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah

Editor: bakri
Dok Humas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

Ia juga memberikan penjelasan mengapa pemerintah mengangkat Brigjen TNI Andi menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Menurutnya, karena ada konflik serius dan tidak bisa ditangani jika Pj berasal dari sipil.

"Memang Seram kemarin itu memang kurang dipahami, Seram Bagian Barat itu problemnya ada potensi konflik batas desa.

Itu sempat hampir meledak di Desa Loki, di sebelahnya Maluku Tengah di Pulau Haruku sudah meledak ada meninggal, ratusan rumah terbakar," jelas Tito.

"Akar permasalahannya administrasi pemerintahan yaitu batas desa artinya kewenangan bupati bukan masalah kriminal tapi batas wilayah batas desa," lanjut dia.

Tito menuturkan, jika pemerintah sampai terlambat atau salah langkah dalam menunjuk Pj kepala daerah di Seram Bagian Barat, maka akan berbuntut panjang.

"Kita kalau menangani konflik upayakan bertindak proaktif melakukan pencegahan mediasi, jangan responsif sudah meledak meninggal, terbakar, itu ledakan tinggi, pengalaman kita di Poso di Ambon.

Bahkan kemarin kita menerima delegasi Pulau Haruku ternyata belum tuntas juga," ucap dia.

Oleh sebab itu, atas berbagai macam pertimbangan, akhirnya disepakati Pj Bupati Seram Bagian Barat adalah Kepala BIN Sulawesi Tengah.

Terkait penunjukan Pj kepala daerah, Tito mengatakan DPRD maupun Gubernur juga bisa mengusulkan nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang posisinya akan kosong pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan Pj kepala daerah lebih terbuka.

"Kita buka, lebih terbuka yaitu meminta masukan dari gubernur, minta masukan dari kementerian lembaga yang punya calon yang memenuhi syarat," katanya.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa calon yang diusulkan untuk menjadi Pj juga harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya yakni calon tersebut harus pemimpin tinggi madya.

Menurut Tito, masing-masing lembaga bisa mengusulkan tiga nama soal calon kepala daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved