Breaking News

Jurnalisme Warga

Mari Memasuki Endemi dengan Iman, Aman, dan Imun

Sejak Presiden Republik Indonesia mengumumkan peraturan baru mengenai penggunaan masker di tempat umum yang tertuang dalam pernyataan persnya

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Mari Memasuki Endemi dengan Iman, Aman, dan Imun
FOR SERAMBINEWS.COM
MELINDA RAHMAWATI, mantan peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka di Kampus UBBG dan Anggota Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku-Koalisi Muda Kependudukan, melaporkan dari Jakarta

OLEH MELINDA RAHMAWATI, mantan peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka di Kampus UBBG dan Anggota Satgas Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku-Koalisi Muda Kependudukan, melaporkan dari Jakarta

Sejak Presiden Republik Indonesia mengumumkan peraturan baru mengenai penggunaan masker di tempat umum yang tertuang dalam pernyataan persnya pada 17 Mei 2022 lalu, euforia masyarakat tentang hadirnya fase endemi mulai bermunculan.

Pernyataan pers tersebut berisi bahwa penggunaan masker bagi masyarakat mulai dilonggarkan.

Pelonggaran ini berlaku baru hanya pada aktivitas di luar ruangan saja.

Sedangkan untuk aktivitas di dalam ruangan, aktivitas berkendara, dan aktivitas lainnya yang berjalan massif serta dapat membentuk sebuah kerumunan tetap diwajibkan menggunakan masker.

Selain kebijakan mengenai penggunaan masker dalam aktivitas masyarakat yang dilonggarkan, kebijakan mengenai perjalanan jarak jauh dengan berbagai moda transportasi seperti: kendaraan darat, laut, dan udara turut mengalami pelonggaran.

Tentunya, setiap pelonggaran yang dilakukan tetap memiliki syarat yang harus dipenuhi, seperti kegiatan luar ruangan yang dilakukan tidak ramai orang, dalam keadaan sehat dan tidak masuk dalam kategori kelompok rentan (lansia atau memiliki penyakit komorbid), serta telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap (booster).

Demikian pula dengan kegiatan perjalanan berkendara, tidak diwajibkan melakukan tes swab PCR ataupun antigen jika telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap (booster).

Selama bergulirnya masa pandemi Covid-19, seluruh data kesehatan kita dimonitor dalam satu data tunggal yang akrab dikenal dengan aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Kasus Harus Dikendalikan Serendah Mungkin

Baca juga: Pemerintah Siapkan Roadmap Menuju Endemi, Masyarakat DimintaTerbiasa Hidup dengan Protkes

Melalui aplikasi ini, data kesehatan kita dapat dipantau dengan indikator warna.

Warna yang menjadi indikator, antara lain, hijau (aman, telah mendapat vaksinasi dosis lengkap), jingga (baru mendapat vaksin dosis pertama), kuning (pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah sembuh), merah (belum mendapat vaksinasi sama sekali), hitam (terkonfirmasi Covid-19 atau termasuk yang berkontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid-19).

Aplikasi ini kini telah banyak dipergunakan dalam kegiatan masyarakat, baik sebagai akses ke luar-masuk fasilitas umum, fasilitas sosial, kantor pemerintah, maupun sarana pelayanan publik lainnya.

Bahkan, aplikasi ini menjadi syarat perjalanan berkendara baik perjalanan domestik maupun internasional.

Untuk perjalanan internasional, kini aplikasi Pedulilindungi telah secara resmi dapat dipakai di 27 negara Uni Eropa, seperti Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksenmburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

Tentu hal ini dapat mempermudah syarat perjalanan yang harus dipenuhi agar perjalanan yang dilakukan dapat berjalan lancar dengan protokol kesehatan yang sesuai standar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved