Berita Lhokseumawe
Pengendara Bayar Pajak di Lokasi Razia
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe menggelar razia oleh tim gabungan
LHOKSEUMAWE - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe menggelar razia oleh tim gabungan mulai dari 14-16 Juni 2022.
Hasilnya puluhan pengendara terjaring razia pada operasi gabungan tertib administrasi kendaraan bermotor, dan harus membayar pajak di lokasi.
Razia pada hari pertama razia yaitu Selasa (14/6) bertempat di depan Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti.
Kemudian, Rabu (15/6) di jalan lintas nasional Alue Awee, Kecamatan Muara Dua.
Terakhir di kawasan Taman Riyadah, Kecamatan Banda Sakti, Kamis (16/6/2022).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir mengatakan, razia penertiban surat kendaraan bermotor dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Hal tersebut agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.
“Untuk hari pertama, ada 28 unit kenderaan baik roda dua dan empat yang terjaring razia.
Baca juga: Jelang Libur Panjang Idul Fitri 1443 Hijriah, Wajib Pajak Sesaki Kantor Samsat Bireuen
Baca juga: UPTD BPKA Permudahkan Layanan Jemput Pajak Online
Pengendara langsung membayar pajak di lokasi menggunakan layanan Samsat Jempol.
Total keseluruhan selama tiga hari razia, berhasil terjaring 55 unit kenderaan yang membayar pajak,” kata Chaidir kepada Serambi, Jumat (17/6/2022).
Chaidir merincikan, hari pertama terdapat roda dua sebanyak 20 unit, dan delapan unit roda empat yang kena razia oleh tim gabungan Samsat.
Dengan demikian, total pembayaran pajak kenderaan sebesar Rp 24.580.100.
Lalu, hari kedua razia roda dua sebanyak 8 unit, dan tiga roda empat.
Jumlah pembayaran pajak di lokasi razia sebesar Rp 3.952.700.
Kemudian, lanjut Chaidir, pada hari ketiga razia terdapat roda dua sebanyak 10 unit, roda empat sebanyak 4 unit dengan total pembayaran pajak di lokasi sebesar Rp 13.901.100.