Opini

Reshuffle Kabinet Minus Aceh: Pertanda Apa?

Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/6/2022) siang kembali melakukan perombakan kabinet (cabinet reshuffle) dalam sisa waktu efektif pemerintahan

Editor: bakri
IST
MUHAMMAD HEIKAL DAUDY SH MH,  Wakil Dekan FH Unmuha, Mahasiswa PPs Doktor Ilmu Hukum USK 

OLEH MUHAMMAD HEIKAL DAUDY SH MH,  Wakil Dekan FH Unmuha, Mahasiswa PPs Doktor Ilmu Hukum USK

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/6/2022) siang kembali melakukan perombakan kabinet (cabinet reshuffle) dalam sisa waktu efektif pemerintahan untuk dua tahun ke depan (2022-2024).

Langkah tersebut dirasa wajar, oleh karena secara konstitusi pun kewenangan untuk mengangkat/melantik atau bahkan mengganti/memberhentikan para Menteri dibenarkan dan merupakan hak prerogatif Presiden.

Hak istimewa yang harus dimaknai secara absolut.

Maka apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Rabu-pahing lalu sesuatu yang dinilai pantas dan normal.

Pasal 17 Undang- Undang Dasar 1945 berikut hasil amandemennya, memberi legitimasi kepada Presiden untuk memastikan langkah-langkah keputusan sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat dilakukan tanpa batasan ruang dan waktu.

Presiden tidak terikat dan tidak dapat diintervensi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan.

Undang- Undang tentang Kementerian Negara pun turut memastikan langkah tersebut dapat dilakukan.

Kapan pun Presiden membutuhkannya, siapa pun yang diinginkannya serta dimana pun proses tersebut akan berlangsung tak dapat diganggu gugat Jika diibaratkan hanya Tuhan YME dan Presiden saja yang tahu.

Perombakan kabinet yang lalu menyisakan segudang pertanyaan dengan beragam analisis politik yang melatarbelakangi.

Baca juga: Demokrat: Reshuffle Hanya Melayani Kepentingan Politik Jokowi

Baca juga: Reshuffle Kabinet, 5 Pejabat Dilantik Jokowi dan Ini Nama-namanya

Berseliwerannya pandangan semisal: a) kalangan yang menerima sepenuhnya Keputusan Presiden tersebut, karena telah menempuh cara yang benar dengan timing yang tepat menimbang situasi negara yang sedang tidak baik-baik saja di bidang ekonomi (khususnya perdagangan sebagai sektor pendukung); kemudian b) pandangan yang tidak sepenuhnya menerima keputusan tersebut, karena merasa tidak puas terhadap evaluasi terbatas yang dilakukan Presiden dan terkesan terlalu dipaksakan pada dua 2 pos Menteri saja yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); dan c) pihak- pihak yang menyatakan ketidaksetujuan dan ketidakpuasannya terhadap perombakan di tengah jalan tersebut dengan dalih bahwa idealnya langkah itu diambil setelah mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pemerintah selama dua tahun lebih usia kabinet merujuk pada perform tidaknya kinerja para Menteri di sejumlah pos Kementerian Negara yang harusnya dilakukan penyegaran secara bersamaan.

Adapun alasan ketidakpuasan para pihak ini lebih dititikberatkan pada sosok pilihan Presiden yang dinilai sebagai keputusan akomodatif nan pragmatis demi menampung para politisi kawakan yang berasal dari partai politik koalisi, beserta figur- figur mantan tim sukses yang sedari awal telah jatuhbangun bekerja saat kontestasi Pilpres lalu, namun belum memperoleh momentum yang tepat untuk berada pada “lingkar dalam istana”, sebelum saat-saat terakhir seperti sekarang ini.

Alasan lain yang turut membumbui perbincangan seantero negeri dan tak kalah menarik ialah pandangan yang mengemukakan bahwa Presiden Jokowi tak lagi menimang konfigurasi politik kedaerahan sebagai faktor pendukung untuk sisa-sisa waktu pemerintahannya saat ini.

Bak berbalik seratus delapan puluh derajat dari corak pemerintahannya pada periode 2014-2019 silam dan formasi awal Kabinet Indonesia Maju.

Secara terang benderang komposisi Menteri yang baru saja dilantik merupakan konfigurasi dari tokoh parpol dengan tokoh militer (tanpa menafikan posisi para Wakil Menteri yang turut dilantik).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved