Opini

Reshuffle Kabinet Minus Aceh: Pertanda Apa?

Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/6/2022) siang kembali melakukan perombakan kabinet (cabinet reshuffle) dalam sisa waktu efektif pemerintahan

Editor: bakri
IST
MUHAMMAD HEIKAL DAUDY SH MH,  Wakil Dekan FH Unmuha, Mahasiswa PPs Doktor Ilmu Hukum USK 

Status daerah khusus tak lagi lekat dan bermakna bagi siapa pun yang bisa merasakannya.

Bagaimana tidak? Di saat yang sama Jakarta memandang Aceh “sebelah mata”, atau setidak-tidaknya membiarkan Aceh dalam prahara.

Sejumlah peristiwa dari mulai masalah Pilkada pada awalnya, hingga persoalan bandara jelas mengisyaratkan kedudukan Aceh yang telah jauh berbeda.

Ibarat kata, Aceh tak lagi memesona bagi siapa pun yang memandangnya.

Begitu pun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dulunya adalah katalisator penghubung Aceh dengan Jakarta dalam kedudukan setimbang antara Nanggroe (negeri/ otonomi khusus) dengan Negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara perlahan UUPA terus kehilangan konstruksi norma kekhususannya.

Konsultasi pun dirasa tak perlu lagi dilakukan Jakarta kepada DPRA, apalagi kepada Gubernur kita.

Jujur saja, tak banyak lagi yang bisa dilakukan.

Pengorbanan dan perjuangan sebagaimana pernah tersematkan, luntur sudah tanpa harapan.

Benar adanya para pemegang kuasa masih berusaha meyakinkan segenap komponen bangsa bahwa Aceh belum tiada.

Namun itu semua tak kunjung wujud adanya.

Banyak kealpaan di antara sesama, dan yang paling menyakitkan rupa-rupanya Aceh selalu berada dalam prahara bukanlah semata andil Jakarta.

Melainkan Aceh tak pandai bersyukur pada Allah SWT.

Tak lagi seia sekata sebagai keluarga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved