Berita Subulussalam
Kasus Proyek Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor, Kerugian Negara Rp 4,8 M
Kajari Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kajari Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kejari Subulussalam, Senin (20/6/2022).
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Subulussalam berinisial TAA dan seorang rekanan berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar Modern Subulussalam.
Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajari Subulsusalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kejari Subulussalam, Senin (20/6/2022).
Renaldho Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek ini dikerjakan dalam dua mata anggaran, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor
Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek Pasar modern Subulussalam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 23 Maret 2022. MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama.
Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen ditetapkan.
Renaldho Ramadhan mengatakan berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam Dilimpah ke Pengadilan Tipikor
Tahap pertama, proyek Pasar Modern Subulussalam dikerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi dan direktur perusahaan dikuasakan kepada MI.
Kemudian tahun 2016, kembali dianggarkan dana tambahan untuk pekerjaan pasar modern senilai Rp 16 miliar lebih dan pekerjaan dilaksanakan PT Fida Teknik Pratama dan direkturnya juga dikuasakan kepada MI.