Berita Aceh Timur
Polisi Amankan PNS Aceh Timur, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta
Mantan Pj Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur 2016-2017 ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa
Bahkan, BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp 373.000.000.
Akan tetapi, sebut Kapolres, BUMG Gading Jaya tidak pernah ada atau tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua.
Sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan tersangka terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp 373.000.000 untuk BUMG Gading Jaya, adalah fiktif.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang Rp 373.000.000 itu diperuntukan untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 meter persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong sebesar Rp 182.750.000, dan surat keterangan jual belinya atas nama tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Lunasi Utang
Selain itu, uang ADD juga digunakan untuk pembayaran utang sebesar Rp 135.000.000 dan sisanya sebesar Rp 55.250.000, tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian SH, modus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan alokasi dana desa ini, tersangka lakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan penyertaan modal gampong Rp 373.000.000.
Seolah-olah dana itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya yakni guna melakukan pembelian tanah sawah seluas 12.000 meter persegi di Gampong Alue Gadeng Kampong sebesar Rp 373.000.000.
Atas perbuatannya itu, timpal Kanit Tipidkor, tersangka oknum PNS ini disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(zb)
Baca juga: Sudah Enam Kampung di Aceh Singkil Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II
Baca juga: Kejari Abdya Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa untuk Keuchik, Ini Pesan Bupati & Kajari