Malaysia Klaim Kepri
Warganet Indonesia Geruduk Akun Instagram Mahathir Mohamad, Terkait Klaim atas Kepulauan Riau
Bahkan Warganet Indonesia meminta Mahathir untuk diam dan jangan memantik keributan hingga berujung pada rusaknya hubungan kedua negara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
“Jangan macam-macam dengan Indonesia, Jangan ngomong seenak jidat mau klaim Kepulauan Riau menjadi kawasan Malaysia,” ucap @edo_480.
“What you say about Kepri and Singapore mister? Kepri isn't part of malaysia but kepri is part of indonesia, in this case you are wrong,” @fuad_sa97.
(Apa yang Anda katakan tentang Kepri dan Singapura tuan? Kepri bukan bagian dari Malaysia tapi Kepri bagian dari indonesia, dalam hal ini anda salah)
“Dulu saya hormat sama org ini tp tidak sekarang. Sengaja menabuh genderang perang. Kami rakyat Indonesia siap menyambut,” @robie_herman.
“Bapak Mahathir harus minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Kepri secara hukum internasional sah dan mutlak milik NKRI. Secara gamblang juga mantan PM ini tidak menghargai kedaulatan Indonesia,” @mnr222022.
Baca juga: Mahathir Minta Malaysia Rebut Kembali Singapura dan Kepulauan Riau, Klaim Sebagai Tanah Melayu
Respon KSP
Menanggapi pernyataan Mahathir, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).
Jaleswari mengatakan, hal itu terbukti dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Kepulauan Riau yang dilakukan lewat proses demokratis.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum di provinsi tersebut.
Baca juga: Kantor Staf Presiden RI Respons Pernyataan Bahaya Mahathir: Kepulauan Riau Entitas Indonesia
"Dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujar Jaleswari, dilansir dari Kompas.com.
Jaleswari menegaskan, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap suatu wilayah yang diklaim berada dalam kendalinya.
Di samping itu, Deputi V KSP tersebut menilai pernyataan Mahathir itu harus dikonfirmasi lebih dahulu, apakah merupakan pernyataan resmi pemerintah Malaysia atau tidak.
"Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata dia. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS