Salam

Rumit, Persoalan di Laut

Personel TNI Angkatan Laut (AL) dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap kapal ikan Taiwan berawak 23 orang di perairan

Editor: bakri

Personel TNI Angkatan Laut (AL) dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap kapal ikan Taiwan berawak 23 orang di perairan yang jaraknya delapan mil dari daratan Lhokseumawe, pada Senin (20/6/2022) pagi.

Sehari sebelumnya, 10 anak buah kapal (ABK) KM Boat Nakri, asal Aceh Timur, dilaporkan ditangkap aparat Keamanan Thailand, di wilayah perairan Phuket, bagian selatan Negeri Gajah Putih itu.

Aparat keamanan di Lhokseumawe mengatakan, setelah ditangkap, kapal ikan asing MV Joho bersama ABK-nya diamankan ke Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara, dan pada siangnya diserahkan ke Lanal Lhokseumawe.

Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, di Lhokseumawe, mengatakan, kapal nelayan asing tersebut ditangkap karena memasuki wilayah teritorial Indonesia tanpa izin alias ilegal.

Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah, mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan atas pelanggaran aturan United Nation Convention of Law of The Sea (Unclos) 1982 tentang Konvensi Hukum Laut.

Sedangkan mengenai penangkapan 10 awak KM Boat Nakri, asal Aceh Timur, sangat sedikit informasi yang diperoleh.

Mereka diketahui berangkat dari Kuala Idi Cut pada 12 Juni 2022.

Sejak dua hari lalu, Toke Boat Nakri, Panglima Laot, dan pihak keamanan setempat sedang berkoodinasi memikirkan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Intinya, mereka sangat memohon pendampingan terhadap warga Aceh yang ditangkap itu dari perwakilan Pemerintah RI di Thailand.

Mengenai mengapa mereka ditangkap, besar kemungkinan juga karena masuk ke wilayah perairan Thailand secara ilegal.

Baca juga: TNI AL Tangkap 23 Nelayan Taiwan Masuk Perairan Lhokseumawe Tanpa Izin

Baca juga: Tragis, Nasib TKW asal Indramayu di Taiwan, Dianiya Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Dan, ini suda sering terjadi.

Hampir setiap tahun.

Bahkan, pernah dalam setahun lebih dari satu kali penangkapan nelayan Aceh oleh otoritas keamanan Thailand.

Demikian juga sebaliknya, aparat keamanan Indonesia, khususnya di Aceh juga sering menangkap kapal-kapan nelayan Thailand dan lain-lain yang masuk secara ilegal ke perairan Indonesia.

Harimuddin, Manager Advisor Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengatakan, tata kelola sektor perikanan dan kelautan bukan hanya persoalan pelik, tetapi persoalan kompleks yang masih butuh pembenahan.

Praktek Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) dan kapal asing tanpa izin yang masuk ke dalam perairan Indonesia masih terjadi.

Namun, yang perlu disoroti adalah Kapal Ikan Indonesia (KII) juga kerap masuk ke zona ekonomi eksklusif (ZEE) negara lain.

Faktor pendorongnya adalah kebutuhan salah satu komoditas perikanan, yaitu bisa hiu, cumi, tuna, cakalang, dan lain-lain.

Karenanya, sangat banyak KII masuk ke wilayah perairan negara lain, sebagian tertangkap dan sebagian lainnya terkadang lolos dari sergapan pihak keamanan laut negara-negara lain seperti Malaysia, India, dan Thailand.

Bagi yang masuk ke negara lain bukan karena faktor kesengajaan, misalnya karena rusak mesin atau terkena hantaman badai, kita tidak menyoalnya, karena itu musibah.

Akan tetapi, bagi yang sangaja masuk ke perairan negara lain, ini harus dipikirkan oleh pemerintah.

Artinya harus ada pembinaan dan edukasi kepada nelayan dan toke boat atau pengusaha agar benar-benar memperhatikan hal itu.

Sebab, jika para nelayan tidak diedukasi dan dibina secara serius, maka pemerintah akan kerepotan sendiri mengurus nelayan-nelayan Indonesia yang ditangkap oleh pihak asing.

Terkait dengan illegal fishing yang melibatkan nelayan asing di perairan Indonesia, beberapa tahun lalu sebetulnya sudah mereda ketika Menteri Perikan RI, Susi Pudjiastuti menerapkan kebijakan yang tegas.

Yakni menenggelamkan (memusnahkan) kapal asing yang terbukti menguras isi laut Indonesia secara tanpa izin.

Para nelayan asingnya juga mendapat hukuman penjara.

Tapi, setelah Menteri Susi diganti, kini illegal fishing marak lagi di perairan kita.

Artinya, harus ada sikap tegas kembali untuk meredamnya.

Nah?!

Baca juga: Jika Washington Bantu Taiwan Merdeka, China Siap Perang Lawan Amerika Serikat

Baca juga: China Kirim Serangan Udara, 30 Pesawat Tempur Terobos Zona Pertahanan Udara Taiwan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved