Salam

Pemutihan Pajak, Langkah Bijak untuk Rakyat

KEBIJAKAN Gubernur Aceh untuk memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 12 November 2025 patut diapresiasi.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
Pemerintah Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

KEBIJAKAN Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem untuk memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 12 November 2025 patut diapresiasi. Di tengah tekanan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat, langkah ini hadir sebagai angin segar yang memberi ruang bernapas bagi rakyat sekaligus memperkuat fondasi kepatuhan fiskal di daerah.

Pemutihan pajak bukan sekadar penghapusan kewajiban masa lalu, tetapi juga sebuah jembatan untuk menata ulang hubungan antara pemerintah dan warga. Dengan menghapus tunggakan pokok, denda, dan pajak progresif, Pemerintah Aceh menegaskan keberpihakan pada rakyat kecil, mereka yang sering terbebani oleh sanksi dan ketidaktahuan prosedur administrasi.

Mualem memahami bahwa kepatuhan tidak tumbuh dari ketakutan, melainkan dari rasa percaya. Ketika masyarakat merasakan keadilan dan kemudahan dalam sistem, mereka akan lebih terdorong untuk melaksanakan kewajibannya tanpa paksaan. 

Inilah semangat yang tercermin dari kebijakan pemutihan kali ini: membangun kepercayaan publik dan menata ulang tata kelola pajak kendaraan di Aceh secara lebih manusiawi.

Lebih dari itu, program ini juga memiliki dampak strategis bagi daerah. Data BPKA menunjukkan bahwa dari 2,6 juta kendaraan di Aceh, baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak. Dengan adanya pemutihan, potensi peningkatan kepatuhan akan berimplikasi langsung pada pendapatan daerah. Ini merupakan prasyarat penting bagi tata kelola fiskal yang transparan dan modern.

Langkah Gubernur Mualem juga menandai gaya kepemimpinan yang berorientasi pada solusi. Di saat banyak pemerintah daerah bergelut dengan menurunnya kepatuhan pajak, Aceh justru tampil proaktif dengan kebijakan yang menyeimbangkan antara humanity dan governance. 

Namun demikian, tanggung jawab tidak berhenti di pemerintah semata. Masyarakat juga harus merespons dengan kesadaran baru bahwa pajak bukan sekadar beban, melainkan kontribusi untuk pembangunan Aceh yang lebih baik. Pemutihan ini adalah kesempatan kedua yang semestinya dimanfaatkan untuk memperbaiki kepatuhan, bukan untuk diabaikan kembali.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur  Mualem menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 12 November 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku instansi teknis pengelola pendapatan daerah, memastikan bahwa seluruh sarana pelayanan pajak daerah telah siap melaksanakan program tersebut.

Kepala BPKA, Reza Saputra SSTP MSi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, prosedur pelayanan, serta koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh.

Untuk itu, sekali lagi, kita mendukung penih terhadap keputusan ini. Apalagi mengingat bahwa kebijakan ini adalah mengedepankan empati tanpa mengabaikan disiplin fiskal. Semoga!

POJOK

Partai Nasdem usulkan ambang batas jadi 7 persen pada Pemilu 2029

Terus, suara rakyat yang di bawah itu mau dibawa kemana ya?

Bawaslu tekankan pengawasan di Aceh berbasis kearifan lokal

Hahaha, Panwaslih Kota Banda Aceh terlalu arif di Pilkada 2024, tahu?

Harga kopi melambung, petani kopi di Aceh Tengah raup untung

Tapi jangan naik asam lambung, saat tahu ada orang beruntung…

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved