Salam

Jual di Atas HET, Wajib Blacklist

Menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah

Editor: mufti
HUMAS POLDA ACEH
BONGKAR PUPUK – Personel Ditpolairud Polda Aceh membongkar pupuk bersubsidi dari dalam truk hasil penindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Aceh Besar, Kamis (6/11/2025). Informasi terbaru, PT Pupuk Indonesia memutus hubungan kerja sama dengan penyalur pupuk tersebut. 

LANGKAH tegas Pupuk Indonesia (PI) mem-blacklist 21 kios pupuk di Aceh karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah keputusan yang patut didukung penuh. Subsidi pupuk merupakan kebijakan strategis negara untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian, dan setiap pelanggaran terhadap aturan harga berarti merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan pemerintah kepada kios sebagai mitra distribusi.

PI menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kios dilakukan secara rutin dengan parameter yang jelas. Begitu terbukti ada pelanggaran, sanksi blacklist dijatuhkan tanpa kompromi. Sikap ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan dan memberi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik nakal yang mengorbankan kepentingan petani. Ketegasan ini juga menjadi peringatan bagi kios lain agar tidak bermain-main dengan kebijakan subsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Di sisi lain, isu kelangkaan pupuk yang kadang muncul di lapangan seringkali bukan semata karena ulah kios, melainkan karena masih adanya petani yang belum masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Di Aceh Timur, misalnya, lebih dari 31 ribu petani sudah terdaftar, namun sekitar 7.551 lainnya belum bisa menebus pupuk bersubsidi karena belum tercatat dalam sistem. Kondisi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara PI dan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran. Respons cepat Bupati Aceh Timur terhadap persoalan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kepedulian terhadap nasib petani dan komitmen menjaga stabilitas sektor pertanian.

Ketegasan PI dalam menindak kios nakal harus terus dijaga dan diperluas ke seluruh wilayah. Subsidi pupuk adalah instrumen vital bagi ketahanan pangan nasional, dan keberpihakan kepada petani berarti keberpihakan kepada masa depan bangsa. Karena itu, prinsipnya jelas: jual di atas HET, wajib blacklist. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan petani dan mengganggu jalannya kebijakan subsidi.

Sebelumnya diberitakan, Pupuk Indonesia (PI) memblacklist 21 kios pupuk di Aceh akibat melanggar aturan karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Senior Manager PT Pupuk Indonesia Wilayah Regional 1A, Benney Farlo menyampaikan, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja distributor dan kios pupuk di seluruh wilayah kerjanya.

Untuk wilayah Aceh secara keseluruhan, lanjut Benney, sudah terdapat 21 kios pupuk yang diblacklist karena melanggar ketentuan harga. Namun, khusus di Aceh Timur belum ditemukan pelanggaran yang mengarah pada sanksi tersebut.

"Kami memiliki sistem evaluasi terjadwal dengan sejumlah parameter penilaian. Kios yang tidak perform dan terbukti menjual pupuk di atas HET, setelah diverifikasi, akan langsung diblacklist tanpa toleransi," tegas Benney saat dijumpai Serambi, di Pendopo Idi Rayeuk, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Pemkab dalam menjaga kelancaran distribusi pupuk dan memastikan kebijakan subsidi tepat sasaran. "Beberapa hal yang disampaikan Pak Bupati menggambarkan dinamika di lapangan. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, Insya Allah persoalan pupuk di Aceh Timur dapat terselesaikan," tutup Benney.

POJOK

ASN harus pahami risiko kebocoran data

Juga harus paham risiko kebocoran dompet, kan?

Ahmad Ali sebut Jokowi janji akan menangkan PSI

Tapi, bukan dengan menghalalkan segala cara, kan?

TNI: 20.000 personel siap berangkat ke Gaza  

Ancang-ancang terus, realisasi kapan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved