Jurnalisme Warga
Bidan sebagai Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Anak
Setelah saya kuliah di jurusan kebidanan, saya paham Allah menghadirkan saya ke dunia pada tanggal tersebut, bertepatan dengan lahirnya organisasi
Ketiga, membantu pemerintah dalam pembangunan nasioanal, terutama dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Yang terakhir adalah untuk meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascasalin, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa pelayanan kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (3) dijelaskan yang dimaksud dengan bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh pemerintah pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan.
Sebagaimana bidan di seluruh dunia mempertaruhkan nyawa mereka membantu ibu hamil dan ibu melahirkan selama pandemi Covid-19, di Indonesia hal yang sama dilakukan oleh para bidan.
Mereka menjadi garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, melalui pelayanan kebidanan di tingkat desa.
Pandemi Covid-19 telah mengajarkan kepada kita bahwa ada bencana nonalam seperti yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Saat pendemi melanda dunia banyak korban dari kelompok rentan bencana (lansia, disabilitas, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui) merupakan klien bidan dalam masyarakat.
Pada Pasal 1 ayat (16) UU RI Nomor 4 Tahun 2019, juga dijelaskan makna klien adalah perseorangan, keluarga, atau kelompok yang melakukan konsultasi kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan secara langsung maupun tidak langsung oleh bidan.
Sehingga peran bidan sangat menentukan kesejahteraan keluarga sebagaimana yang tertuang dalam tujuan pembentukan IBI.
Untuk menunjang kinerja bidan, dibutuhkan pelatihan guna meningkatkan keterampilan atau lifeskill, khusunya dalam bidang kebencanaa.
Pendidikan dan pelatihan kebencanaan sangat diperlukan oleh seorang bidan dalam mempersiapkan dirinya menghadapi situasi gawat darurat saat bencana, bidan yang dipersiapkan untuk situasi bencana harus memiliki skill menghadapi kegawatdaruratan saat situasi bencana.
Berkaitan dengan kegawatdaruratan, dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2019 juga dijelaskan pada Pasal 59 ayat
(1) bahwa dalam keadaan gawat darurat untuk pemberian pertolongan pertama, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ZAKIYAH-DRAZAT-Anggota-Komunitas-Jurnalisme-Warga-Kota-Banda-Aceh.jpg)