Opini
Keterbukaan Informasi Publik Desa
KONSIDERAN menimbang huruf “a” undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan, bahwa informasi

OLEH M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen
KONSIDERAN menimbang huruf “a” undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak untuk memperoleh informasi tersebut juga merupakan hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 14 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu pada pasal (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya, serta pasal (2) menegaskan, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Penegasan kedua undangundang tersebut menggambarkan bahwa semua orang berhak untuk memperoleh informasi yang ada pada Badan Publik seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokonya berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau organisasi non pemerintah dan partai politik sepanjang sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.
Kewajiban menyediakan informasi publik bagi Badan Publik pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa.
Informasi publik itu yang harus disediakan adalah informasi yang disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan undang-undang Keterbukaan informasi publik.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik namun dibatasi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.
Desa sebagai persekutuan hukum terkecil di negara republik Indonesia mempunyai pemerintahan tersendiri yang dapat mengatur secara otonom desa masing-masing.
Selanjutnya dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka desa diharapkan dapat lebih mandiri Karena telah diberi kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengelola desa oleh aparatur desa bersama masyarakatnya.
Baca juga: Bupati Nagan Raya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIA
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021
Di samping itu pemerintah juga telah mengucur dana untuk pembangunan desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
Dengan telah mengelola anggaran untuk pembangunan desa serta merencanakan pembangunan desa sendiri maka perlu keterlibatan masyarakat secara luas untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan di desanya.
Keterlibatan masyarakat secara luas yaitu masyarakat dapat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan desa melalui sarana yang tersedia baik secara manual maupun digital di website desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam undang-undang tentang Desa juga diatur tentang keterbukaan informasi publik yaitu pada pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan.
Selanjutnya pada bagian penjelasan mendefinisikan bahwa azas keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menindaklanjuti ketentuan dari dua regulasi tersebut yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanahkan adanya keterbukaan informasi publik bagi badan publik mulai dari pusat sampai ke desa, maka Komisi Informasi selaku lembaga pengawas dan penyelesaian sengketa informasi mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi publik Desa.