Salam
Menunggu Pj Yang Sesuai Kebutuhan
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah menyerahkan kepada Mendagri tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah menyerahkan kepada Mendagri tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Ketiga nama yang kini sedang dipertimbangkan Mendagri Tito Karnavian adalah Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Ahmad Marzuki.
Presiden sudah harus memastikan nama Pj Gubernur Aceh pada awal minggu pertama Juli 2022, karena Nova Iriansyah akan berakhir tugasnya sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022.
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP mengatakan, ketiga nama yang diajukan merupakan rekomendasi dari beberapa fraksi di DPRA.
"Tanggal 20 (Juni 2022), sudah ketemu dengan Pak Tito.
Dalam pertemuan itu kita sudah sampaikan usulan nama-nama calon Pj Gubernur Aceh yang direkomendasi DPRA.
Ada tiga nama yaitu Pak Indra Iskandar, Pak Safrizal, dan Pak Ahmad Marzuki," kata Safaruddin.
Indra Iskandar merupakan putra Aceh yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Safrizal ZA juga putra Aceh yang saat ini mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah di Kementerian Dalam Negeri (Adwil Kemendagri).
Baca juga: DPRA Usul 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Mendagri, Indra Iskandar, Safrizal ZA dan Mayjen Ahmad Marzuki
Baca juga: ‘Bek Lagee Tajok Lhoek Bak Itek’ Komentar Apa Karya Soal Calon Pj Gubernur Aceh
Sedangkan Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki adalah mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) yang sejak 25 Maret 2022, mengemban amanat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Menurut Safaruddin, ketiga nama yang direkomendasikan tersebut sudah memenuhi kriteria yang diinginkan DPRA, yang salah satunya bisa bersinergi dengan DPRA dalam menyelesaikan banyak persoalan Aceh.
“Harapannya, tiga nama ini tidak akan keluar dari Keputusan Presiden dalam menunjuk Pj Gubernur Aceh," ungkap Safaruddin.
Secara etika politik, Mendagri dan Presiden seharusnya memang memilih salah satu dari tiga nama yang diusul DPRA itu untuk Pj Gubernur Aceh.
Jika ketiga nama itu terabaikan, maka Mendagri dan Presiden bisa dinilai melecehkan DPRA.
Sebab, pengusulan ketiga nama itu bukan inisiatif DPRA, melainkan atas permintaan Mendagri melalui surat tertanggal 14 Juni yang dikirim ke DPRA.