Salam

Menunggu Pj Yang Sesuai Kebutuhan

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah menyerahkan kepada Mendagri tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh

Editor: bakri
Menunggu Pj Yang Sesuai Kebutuhan - SAFRIZAL-ZA-Dirjen-Bina-Adwil-Kemendagri.jpg
FOR SERAMBINEWS.COM
SAFRIZAL ZA
Menunggu Pj Yang Sesuai Kebutuhan - INDRA-ISKANDAR-Sekjen-DPR-RI.jpg
TRIBUNNEWS.COM
INDRA ISKANDAR
Menunggu Pj Yang Sesuai Kebutuhan - f0930pangdam.jpg
Dok Pendim 0102/Pidie
Achmad Marzuki (kanan)

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah menyerahkan kepada Mendagri tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Ketiga nama yang kini sedang dipertimbangkan Mendagri Tito Karnavian adalah Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Ahmad Marzuki.

Presiden sudah harus memastikan nama Pj Gubernur Aceh pada awal minggu pertama Juli 2022, karena Nova Iriansyah akan berakhir tugasnya sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP mengatakan, ketiga nama yang diajukan merupakan rekomendasi dari beberapa fraksi di DPRA.

"Tanggal 20 (Juni 2022), sudah ketemu dengan Pak Tito.

Dalam pertemuan itu kita sudah sampaikan usulan nama-nama calon Pj Gubernur Aceh yang direkomendasi DPRA.

Ada tiga nama yaitu Pak Indra Iskandar, Pak Safrizal, dan Pak Ahmad Marzuki," kata Safaruddin.

Indra Iskandar merupakan putra Aceh yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Safrizal ZA juga putra Aceh yang saat ini mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayah di Kementerian Dalam Negeri (Adwil Kemendagri).

Baca juga: DPRA Usul 3 Nama Calon Pj Gubernur ke Mendagri, Indra Iskandar, Safrizal ZA dan Mayjen Ahmad Marzuki

Baca juga: ‘Bek Lagee Tajok Lhoek Bak Itek’ Komentar Apa Karya Soal Calon Pj Gubernur Aceh

Sedangkan Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki adalah mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) yang sejak 25 Maret 2022, mengemban amanat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Menurut Safaruddin, ketiga nama yang direkomendasikan tersebut sudah memenuhi kriteria yang diinginkan DPRA, yang salah satunya bisa bersinergi dengan DPRA dalam menyelesaikan banyak persoalan Aceh.

“Harapannya, tiga nama ini tidak akan keluar dari Keputusan Presiden dalam menunjuk Pj Gubernur Aceh," ungkap Safaruddin.

Secara etika politik, Mendagri dan Presiden seharusnya memang memilih salah satu dari tiga nama yang diusul DPRA itu untuk Pj Gubernur Aceh.

Jika ketiga nama itu terabaikan, maka Mendagri dan Presiden bisa dinilai melecehkan DPRA.

Sebab, pengusulan ketiga nama itu bukan inisiatif DPRA, melainkan atas permintaan Mendagri melalui surat tertanggal 14 Juni yang dikirim ke DPRA.

Jika yang terpilih sebagai pj bukan salah satu dari tiga nama itu, bisa jadi juga Pusat dianggap mengirim “penyakit” ke Aceh.

Yang paling penting juga, seperti diingatkan Mendagri Tito Karnavian, bahwa semestinya para penjabat wali kota, bupati, dan gubernur nantinya tidak terseret korupsi.

Tito mengatakan, para penjabat kepala daerah semestinya tidak korupsi karena mereka menjabat tanpa biaya politik, tidak seperti pencalonan kepala daerah dari partai politik dalam proses pemilihan langsung oleh rakyat.

"Salah satu dampak negatif dari pilkada langsung itu membutuhkan biaya tinggi untuk tim sukses, untuk kampanye macam-macam, mahar mungkin, banyak sekali," kata Tito.

Mendagri juga mengatakan, "Ini pun menjadi pertarungan dan menjadi tes tentang sistem demokrasi kita, terutama di daerah.

Mekanisme pemilihan kepala daerah yang mana yang baik, yang langsung ataukah dipilih DPRD, ataukah mekanisme ditunjuk ini.

” Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan jabatan yang paling dekat dengan perilaku tindak pidana korupsi.

“Untuk itu para Pj kepala daerah harus menghindari terjadinya fraud saat bertugas.

Pj kepala daerah juga harus memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan dan hukum negara,” tegas Firli.

Peran penting Pj kepala daerah yang dimaksud Firli di antaranya mewujudkan kepentingan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin kelangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.

Nah?!

Baca juga: Terkait Masa Jabatan dan PJ Gubernur Aceh, Ini Harapan Himpunan Pengusaha Santri Indonesia

Baca juga: Rekomendasi Raker DPP ISAD Aceh: Pj Gubernur Aceh Harus Pro Syariat Islam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Geng dan Gagalnya Pembinaan Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved