Aksi Bejat Tukang Becak Cabuli 2 Bocah, Beraksi di Belakang Masjid, Berdalih Sayang Anak Kecil
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di belakang masjid, yang tidak jauh dari rumah korban di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang becak berinisial DP (42) di Yogyakarta melecehkan dua bocah di bawah umur.
Korbannya yakni DP dan IP yang masih berusia 5 tahun.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di belakang masjid, yang tidak jauh dari rumah korban di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang jajan.
Mengutip Tribun Jogja, peristiwa itu bermula pada Kamis (13/6/2022).
Saat itu, kedua korban pergi ke warung untuk membeli jajan.
Setibanya di warung, korban berjumpa dengan DP yang pada saat itu hendak membeli minuman.
"Tersangka menyapa korban bertanya ke korban 'mau jajan?', lalu dijawab korban 'mau'."
"Lalu diambilkan beberapa jajan dan dibayar oleh tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Senin (27/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli Siswi di Kompleks Sekolah Agama, Modusnya Minta Korban Bantu Pekerjaan Rumah
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan uang senilai Rp 10.000 kepada masing-masing korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak kedua korban menjauh dari warung.
Sesampainya di belakang masjid yang jaraknya cukup jauh dari warung dan keramaian, pelaku melancarkan perbuatan tak senonoh ke korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga berpesan kepada dua bocah perempuan tersebut.
"Pelaku juga ngomong ke korban, 'kalau jajan lain kali ngomong sama om', lalu korban pulang," ujar Apri, menirukan perkataan pelaku.
Setibanya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana.
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya.
"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," terangnya.
Baca juga: Pria di Palangkaraya 10 Kali Cabuli Anak 11 Tahun, Pelaku Sering Berhubungan Badan dengan Tantenya
Apri menuturkan, motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil.
Selain itu, pelaku tak memiliki anak perempuan.
"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," bebernya.
Sementara itu, DP mengaku saat melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.
"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya, reflek gendong terus ke depan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: PMI Banda Aceh Dibekukan, Ini Penjelasan Ketua PMI Aceh
Baca juga: Wabup Agara Resmikan Kantor Capem Bank Aceh Syariah Kutacane
Baca juga: Berakhir 30 Juni 2022, DJP Aceh Kampanyekan Pengungkapan Harta Secara Sukarela di CFD
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA KRIMINAL: Seorang Tukang Becak di Jogja Berbuat Tak Senonoh pada Dua Bocah Berusia 5 Tahun