Sosok Pratu Saifhonna Fahdil, Prajurit TNI asal Aceh Curi Rp 1,3 Juta dari Kotak Infak Masjid

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan pada Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pratu Fahdil, prajurit Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten, dihukum karena mencuri uang dari kotak infak senilai Rp 1,3 juta.
  • Pratu Fahdil beraksi pada 23-24 Juli 2025 di Masjid Al-Mutaqqin, Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Kala itu, Pratu Fahdil hendak menjenguk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

 

 

SERAMBINEWS.COM - Nasib oknum TNI asal Aceh nekat mencuri uang kotak infak masjid lantaran terdesak.

Oknum TNI bernama Pratu Saifhonna Fahdil yang menjadi terdakwa pencuri uang kotak amal masjid harus menerima vonis hakim atas perbuatannya.

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.

Saat tiba di Bandara Kualanamu, untuk transit ke Aceh, Fahdil ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang. 

Pratu Saifhonna Fahdil merupakan prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

Terdakwa terbukti berasalan melakukan pencurian dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu sebesar Rp 1,3 Juta.

Baca juga: Imam Masjid Lapang Aceh Barat Pertanyakan Kasus Pencurian Kotak Amal, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Divonis 3 Bulan Penjara

Pratu Fahdil hadir dengan pakaian dinas sebagai prajurit Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten.

Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, sebagai Ketua Majelis Hakim, menyampaikan bahwa Pratu Fahdil terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.

Diketahui, Pratu Fahdil beraksi pada 23-24 Juli 2025 di Masjid Al-Mutaqqin, di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia mencuri uang dengan total Rp 1,3 juta.

 "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 18 hari," kata Ronald dalam ruang sidang Sisingamangaraja.

Selain itu, Ronald menyampaikan bahwa barang bukti berupa tiga kotak infak dikembalikan ke pihak pengurus masjid.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved