Berita Jakarta
Komisi III Undang Pakar Medis Aceh Bahas Ganja dalam RDP, Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut pihaknya akan mengundang pakar kesehatan dari Aceh untuk kajian lebih jauh terkait ganja
Terkait teknis hingga pihak-pihak yang akan diundang dalam pembahasan legalisasi ganja medis, Dasco menyerahkan ke Komisi III DPR.
"Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR karena itu berkaitan dengan Komisi IX DPR dan lain-lain," ujarnya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Menurut Ma'ruf, penggunaan ganja sampai saat ini memang masih dilarang.
"MUI ada keputusannya, bahwa memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang.
Tapi untuk masalah kesehatan itu, MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Fatwa tersebut, kata Ma'ruf, akan menjadi pedoman bagi anggota legislatif dalam merumuskan aturan mengenai penggunaan ganja untuk medis.
Menurut Ma'ruf, fatwa ini dibuat agar regulasi yang dibuat tidak menimbulkan kemudaratan.
"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR.
Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tutur Ma'ruf.
Mengenai penggunaan ganja untuk medis, Ma'ruf yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI mengungkapkan terdapat beberapa varietas ganja.
MUI akan membuat fatwa yang berkaitan dengan jenis ganja tersebut.
"Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu.
Ada varietasnya.
Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," kata Ma'ruf.