KABAR GEMBIRA, Gaji Ke-13 Cair Besok, Para PNS Wajib Perhatikan Hal Berikut
Rencananya gaji ke-13 mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada Jumat, (1/7/2022), besok.
Penulis : Dina Karina
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira, gaji ke 13 ASN segera cair.
Rencananya gaji ke-13 mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada Jumat, (1/7/2022), besok.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Selain itu, Menkeu menuturkan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok.
Bukan cuma itu, ASN juga akan mendapatkan ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tahapan pencairan gaji ke-13 dimulai oleh Satker yang melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni.
Lalu, mereka mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah proses rekonsiliasi gaji selesai, atau mulai 24 Juni.
Prosesnya dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Baca juga: Besok, Gaji 13 Bagi Ribuan PNS di Lhokseumawe Cair
Sehingga, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
Pertengahan tahun dipilih untuk pencairan karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.
Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Anggara Kemenkeu, Kamis (30/6/2022), berikut adalah beberapa ketentuan terkait pencairan gaji ke-13:
Alokasi Anggaran
1. Kementerian/ Lembaga : Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.
2. Dana Alokasi Umum : Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bendahara Umum Negara : Rp9,0 triliun untuk pensiunan.
Komponen Gaji ke-13
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan
- 50 persen Tunjangan Kinerja
2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:
- Pensiunan Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
3. Bagi Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022
1. Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu).
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
(ahli waris yang sah dari pensiunan)
4. Penerima Tunjangan
(warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/tunjangan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
2. Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.
3. Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Gaji Ke-13 Cair Besok, Ini Daftar Penerima hingga Hal yang Perlu Diperhatikan PNS
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Ini Ketentuannya
Baca juga: Besok, Gaji 13 Bagi Ribuan PNS di Lhokseumawe Cair
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Segera Cair, Apakah CPNS Juga Dapat? Ini Rincian Besaran Gaji ke-13