FAKTA Baru Kasus Santi Lumbantoruan Nikahi Berondong, Sebut Suami juga Selingkuh dengan ART
Kasus cinta segitiga pngusaha asal Medan Sabar Menanti Sitompul menarik perhatian pubil beberapa waktu lalu. Kini sejumlah fakta baru pun terungkap
Selain itu, Santi juga mengaku kalau identitasnya juga dipalsukan oleh saksi korban Sabar Sitompul, ia mengaku nama orangtua serta tempat lahir yang dibuat Sabar tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Orangtua kandung saya duanya udah meninggal, dia (Sabar) memalsukan identitas saya sewaktu menikah dengan dia," bebernya.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Keprgok Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polisi, Video Penggerebekan Viral
Sementara itu, terdakwa Iwan di persidangan mengaku bahwa ia berkenalan dengan Santi di agensi model, saat itu Iwan merupakan guru model sang anak.
"Anak Santi murid saya yang dilatih untuk jadi model. Dari situ kami berkenalan, saya tanya statusnya sudah menikah saat itu," ucapnya.
Saat dicecar soal administrasi pernikahan di Bogor, terdakwa Iwan mengaku tidak tahu. Di persidangan tersebut, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. "Tau saya salah Yang Mulia, menyesal saya," ucap Santi.
Usai memeriksa kedua terdakwa, Majekis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia. Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.
Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.
Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani. "Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan.
Baca juga: Pagar Makan Tanaman, Pria Ini Tega Selingkuh dengan Istri Teman, Padahal Sudah Dianggap Saudara
"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.
Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.