Breaking News

Idul Adha 2022

Abu Mudi Jelaskan Hukum Bagikan Kurban ke Luar Lokasi Penyembelihan, Simak juga Kata Ustaz Masrul

Terkait hal ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi telah mengulas hukum membagikan daging kurban ke desa tetangga atau daerah lain.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
For SERAMBINEWS.COM
Ulama kharismatik Aceh, Tgk H Hasanul Basri HG atau yang akrab disapa Abu Mudi Memberi penjelasan terkait hukum membagikan daging kurban ke Gampong/Desa lainnya di luar tempat penyembelihan 

Terkait hal ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi telah mengulas hukum membagikan daging kurban ke desa tetangga atau daerah lain.

SERAMBINEWS.COM – Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke Gampong atau desa lainnya di luar tempat penyembelihan?

Terkait hal ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi telah mengulas hukum membagikan daging kurban ke desa tetangga atau daerah lain.

Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Artinya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah (Idul Adha), dan di hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Atau pada 10 Juli 2022 (Idul Adha) dan 11,12,13 Juli 2022.

Baca juga: Kurban dan Solidaritas Sesama Muslim

Namun, bolehkan membagikan daging kurban ke Gampong/Desa tetangga atau daerah lain?

Mengenai persoalan ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV.

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut,” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.

Abu Mudi mengatakan bahwa membagikan daging kurban sama seperti zakat.

“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi

Abu Mudi pun menjelaskan, zakat tidak boleh naqal (memindahkan), sehingga daging kurban tidak boleh dibagikan kepada daerah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelihkan.

“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.

Baca juga: 12 Jam Sebelum Disembelih, Hewan Kurban Harus Dipastikan Bebas dari Penyakit Mulut dan Kaki

Pembagian Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya

Dalam pelaksanaan kurban, tentu saja ada beberapa ketentuan serta ilmu yang harus dipahami, baik bagi mereka yang sedang berkurban maupun panitia pelaksananya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved