DPRK Usul Ulang Pj Bupati Aceh Jaya, Satu Fraksi Bubar

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya melakukan pengusulan ulang Pj bupati kabupaten setempat

Editor: bakri
For Serambinews.com
Suasana sidang paripurna DPRK Aceh Jaya 

CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya melakukan pengusulan ulang Pj bupati kabupaten setempat.

Pengusulan itu dilakukan setelah 17 anggota DPRK melakukan rapat internal terkait polemik pengusulan Pj Bupati yang dinilai tidak sesuai dengan keputusan fraksi-fraksi di DPRK.

Dalam pengusulan tersebut diketahui ada tiga nama pejabat eselon II Pemkab Aceh Jaya yang diusulkan, yakni Mustafa (Sekda), T Reza Fahlevi (Kadistan), dan Asy'ari (Kadishub).

Seluruhnya merupakan putra daerah.

Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem yang dihubungi Serambi tidak memberikan keterangan terkait informasi pengusulan ulang Pj Bupati setempat.

Namum wakil ketua I DPRK Aceh Jaya Irwanto membenarkan bahwa DPRK sudah melakukan pengusulan untuk calon Pj Bupati.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan di DPRK hingga membuat kegaduhan yang tidak diperlukan.

"Sudah diusulkan kembali, seluruhnya itu putra daerah," tandasnya.

Namun dirinya tidak bersedia banyak bicara dikarenakan tidak ingin menciptakan polemik dan isu baru yang dapat menyebabkan stabilitas politik di Aceh Jaya panas.

Sebagai informasi, sebelumnya DPRK Aceh Jaya mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati, dua di antara calon yang diusulkan merupakan putra Aceh Jaya yaitu Sekda Mustafa dan Kadistan T Reza Fahlevi.

Baca juga: Polemik Pengusulan Pj Bupati, Satu Fraksi DPRK di Aceh Jaya Bubar

Baca juga: Sekda Subulussalam Masuk Bursa Kandidat Pj Bupati Aceh Singkil, Begini Perjalanan Karirnya

Sementara satu nama lainnya merupakan pejabat Kemendagri yang juga putra Aceh berasal dari Kabupaten Abdya.

Nah, sosok yang terakhir ini menimbulkan polemik di DPRK Aceh Jaya, sampai-sampai Ketua DPW PA Aceh Jaya memberikan warning PAW kepada Ketua DPRK yang dianggap telah mengusulkan ‘penumpang gelap’.

Satu fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya bubar, yakni fraksi gabungan dua partai lokal Aceh, PNA-PDA.

Fraksi tersebut bubar dikarenakan imbas dari polemik pengusulan calon pejabat Bupati Aceh Jaya yang kisrus dalam beberapa hari terakhir.

Bubarnya fraksi itu dibenarkan wakil ketua I DPRK Aceh Jaya Irwanto yang merupakan kader Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Ia menjelaskan bahwa keluarnya PNA dari fraksi lantaran sikap ketua fraksi yang tidak mengakomodir usulan DPW PNA, yang mengusulkan Nurdin sebagai salah satu calon Pj Bupati.

"Hari itu (24/6/2022) kita surati pimpinan untuk menyampaikan jika kita keluar dari fraksi," jelasnya.

Menurutnya, sikap yang diambil ketua fraksi tanpa mengakomodir usulan PNA yang disampaikan DPP melalui surat tersebut sangat merugikan pihaknya.

Irwanto juga mengungkapkan bubarnya fraksi itu sudah disampaikan ketua kepada seluruh anggota DPRK.

"Saat ini PNA tidak memiliki fraksi, kita hanya butuh satu kursi lagi untuk kembali membentuk fraksi," tutupnya.

Sementara itu, mantan Ketua Fraksi PNA-PDA H Dasril yang dihubungi membantah bahwa dirinya tidak mengakomodir usulan PNA terkait pengusulan Pj Bupati Aceh Jaya.

Dia menjelaskan bahwa dirinya bersama anggota fraksi lainnya menjalankan tugas lembaga berpedoman kepada tata tertib.

"Nah, sejauh kita menjalankan tugas dalam lembaga harus berpedoman kepada tatib, sementara mereka seperti tidak tahu tatib yang berlaku dalam lembaga DPRK," tandasnya.

"Kita sudah menjalankan tugas hampir tiga tahun, tapi mereka tidak mengerti," tambahnya. (rb)

Baca juga: Warga 11 Kecamatan Dukung Sairun Jadi Pj Bupati Aceh Singkil, Ini Alasannya

Baca juga: Tiga Fraksi Protes Usulan Pj Bupati Sebut Satu Orang ‘Penumpang Gelap’, PA Ancam Copot Ketua DPRK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved