Opini

Migas Aceh untuk Siapa?

Ketika itu tahun 1971 Pertamina dan Mobil Oil menemukan cadangan gas alam yang sangat besar di perut bumi Serambi Mekah tepatnya di Desa Arun

Editor: bakri
IST
Dr Ir Dandi Bachtiar MSc, Dosen Jurusan Teknik Mesin dan Industri Universitas Syiah Kuala 

Oleh Dr Ir Dandi Bachtiar MSc, Dosen Jurusan Teknik Mesin dan Industri Universitas Syiah Kuala

SUATU ketika dahulu Aceh pernah jaya dengan produksi gas alamnya yang terbesar di dunia.

Ketika itu tahun 1971 Pertamina dan Mobil Oil menemukan cadangan gas alam yang sangat besar di perut bumi Serambi Mekah tepatnya di Desa Arun Kecamatan Syamtalira Aceh Utara.

Kandungan gas yang ditemukan itu sangat besar mencapai 17,1 triliun kaki kubik.

Tak lama kemudian berdirilah kilang pengolahan gas alam menjadi LNG (gas alam cair) sebagai produk ekspor andalan sumber kekayaan negara.

Kilang tersebut didirikan di tepi laut di Desa Blang Lancang Lhokseumawe telah mengubah lanskap wilayah itu menjadi wilayah industri besar yang gemerlap dan modern.

Dan, resmi beroperasi pada 14 Oktober 1977 dengan ditandai sebagai momen ekspor kondensat perdana ke Jepang.

Kemudian berdiri pula berbagai industri ikutan lainnya yang bersandar pada bahan baku gas seperti pabrik pupuk, pabrik kertas dan pabrik olahan kimia lainnya.

Berselang 20-an tahun kemudian cadangan gas alam mulai menipis karena memang kandungannya hanya cukup untuk eksploitasi sepanjang waktu 20 tahun itu saja.

Dan akhirnya di tahun 2000 PT Arun sebagai pengelola kilang pencairan gas alam itu menghentikan aktivitasnya.

Baca juga: PT Pema Jual 6.000 Ton Sulfur ke Pekan Baru, Sukses Alih Kelola Sumur Migas Block B dari Pertamina

Baca juga: Peduli Stunting, SKK Migas - Premier Oil Dukung Lima Posyandu

Total penghasilan yang diperoleh pemerintah Indonesia dari gas alam Aceh ini mencapai 606 triliun rupiah.

Sebuah sumbangan yang sangat besar kepada pertumbuhan ekonomi nasional ketika itu (Edy Mulyana, 2008).

Manakala kontribusi untuk Aceh dalam bentuk DIP dan Inpres sepanjang waktu tersebut hannyalah sebesar 13,2 triliun rupiah atau 2 % dari nilai kontribusi gas alam kepada APBN Indonesia.

Akibat ketimpangan ini memicu konflik daerah-pusat yang akhirnya dapat diselesaikan dengan damai.

Lahirlah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (dikenal sebagai UU PA), yang salah satu pasalnya berisi tentang dana otonomi khusus sebagai kompensasi atas keterpurukan Aceh selama masa konflik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved