Idul Adha 2022
Penjelasan Abu Mudi Tentang Hukum Membagikan Daging Kurban ke Gampong/Desa Lain
Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke Gampong/Desa lainnya di luar tempat penyembelihan? begini penjelasan Abu Mudi Samalanga
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Satu di antaranya ialah ketentuan pembagian daging hewan yang dikurbankan.
Menurut Ustadz Masrul Aidi, ketentuan pembagian hewan kurban bisa berbeda-beda, sesuai dengan status hukum dari kurban tersebut.
Lalu, apa saja hukum kurban serta bagaimana ketentuan pembagian daging hewan kurban yang dimaksud?
Hukum kurban
Ustad Masrul Aidi yang dihubungi oleh Serambinews.com pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum kurban serta pembagian daging hewan yang dikurbankan.
Dalam penjelasan seputar pelaksanaan kurban itu, ulama muda Aceh ini memaparkan ada beberapa jenis hukum kurban.
Dijelaskan Ustad Masrul, hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakat.
Dalam ketentuan hukum ini, sifatnya adalah kifayah menurut mayoritas para ulama, yakni Imam Maliki, Hambali dan Syafi’i.
"Makna sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban," jelas Ustad Masrul.
Baca juga: Sejarah Kurban Nabi Ibrahim AS dan Keteguhan Hati Nabi Ismail AS
Sementara itu, lanjutnya, hukum kurban bisa menjadi makruh bagi yang mampu tapi tidak melaksanakan.
Namun jika ada salah seorang dalam satu keluarga yang mampu melaksanakan kurban, maka hukum makruh terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.
Selain itu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib.
Ketentuan hukum ini, ujar Ustad Masrul, disebabkan karena nazar.
Ustaz Masrul Aidi pun memberi contoh bagaimana hukum kurban bisa menjadi wajib karena sebab nazar.
Misalnya, jika seorang memiliki seekor kambing dan berkata bahwa kambing itu adalah kurban, maka jatuhlah hewan tersebut menjadi kurban yang wajib karena nazar.