Idul Adha 2022

Penjelasan Abu Mudi Tentang Hukum Membagikan Daging Kurban ke Gampong/Desa Lain

Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke Gampong/Desa lainnya di luar tempat penyembelihan? begini penjelasan Abu Mudi Samalanga

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
For SERAMBINEWS.COM
Ulama kharismatik Aceh, Tgk H Hasanul Basri HG atau yang akrab disapa Abu Mudi Memberi penjelasan terkait hukum membagikan daging kurban ke Gampong/Desa lainnya di luar tempat penyembelihan 

“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban.

Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul.

 Ustadz Masrul Aidi
Ustadz Masrul Aidi (SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN)

Pembagian Daging Kurban

Ustad Masrul juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kurban.

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.

Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar ustaz Masrul.

Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.

“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori qurban minimalist,” tambahnya.

Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Hal lainnya juga disampaikan oleh ustaz Masrul berkaitan daging hewan kurban.

Baik kulit dan bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijual dan dijadikan sebagai ongkos bagi panitia penyembelih.

Apabila ini dilakukan, maka hukum kurban menjadi batal. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA IDUL ADHA DAN KURBAN 2022

IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved