Cek Tarif Listrik Terbaru yang Resmi Naik Bulan Juli 2022, Berlaku untuk 5 Golongan Ini
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli
SERAMBINEWS.COM - Siap-siap, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menerapkan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2022.
Adapun kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan non-subsidi dikarenakan adanya kenaikan tarif listrik.
Nah, siapa saja golongan pelanggan PLN yang kena tarif listrik mulai Juli 2022 besok?
Inilah tarif listrik terbaru untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi PT Perusahan Listrik Negara (PLN).
Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022.
Kenaikan tarif dasar listrik tersebut diberlakukan untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi mulai bulan Juli 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Kenaikan tersebut membuat pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA harus membayar Rp 1.699,53 per kWh dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh.
Mengutip Kompas.com, Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listik yang berkeadilan.
Ia juga menegaskan bahwa ini bukanlah kenaikan tarif, tapi penyesuaian.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masyarakat yang berhak mendapatkan kompensasi bisa mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Dan bagi masyarakat yang mampu, bisa membayar listrik sesuai dengan kondisi ekonominya.
Untuk diketahui, selama ini, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan pemerintah dalam jumlah yang besar.
Baca juga: Mulai Besok Tarif Listrik Naik, Berikut Ini 5 Golongan yang Terkena Kenaikan Tarif
Dengan adanya kenaikan tersebut, berikut ini tarif terbaru untuk lima golongan tersebut:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Naik Mulai Besok untu 5 Golongan Pelanggan ini, Anda Termasuk?
Cara Cek Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile
Cara cek tagihan listrik PLN dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.
Ada berbagai cara untuk mengecek tagihan listrik PLN setiap bulannya.
Satu dia antaranya melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa diunduh melalui PlayStore.
1. Download aplikasi PLN Mobile di Google Play Store.
2. Setelah diinstal, login akun kamu di aplikasi. Jika belum punya akun, bisa pilih "Daftar".
Kamu harus isi nama lengkap, IDPEL/Nomor Meter, lokasi, nomor handphone, email, dan password sebanyak 6 digit.
3. Selanjutnya, pilih tab "Informasi" di halaman depan aplikasi PLN Mobile, lalu ketuk "Informasi Tagihan dan Token Listrik".
4. Di halaman "Informasi Tagihan dan Token Listrik", tertera grafik naik-turun yang memperlihatkan pemakaian dan jumlah tagian listrik kamu.
Garis hijau menunjukkan jumlah tagihan dalam rupiah, lalu garis kuning merupakan pemakaian listrik dalam hitungan kWh meter.
5. Dari data yang tersedia di aplikasi tersebut, kamu bisa hitung besaran tagihan, apakah sesuai dengan pemakaian listrik yang digunakan atau tidak.
Baca juga: Kisah Santi, Ibu yang Berjuang Melegalkan Ganja untuk Obati Putrinya yang Menderita Cerebral Palsy
Baca juga: Gempa di Takengon Aceh Tengah, Warga Berhamburan ke Luar Rumah, Ini Peringatan BMKG
Baca juga: Selain Aceh Tengah, Gempa 5,1 SR juga Dirasakan Warga Nagan Raya
Tribunnews.com: Tarif Listrik Terbaru untuk 5 Golongan yang Resmi Naik Bulan Juli 2022