Berita Lhokseumawe
Bantah Rak Bantuan untuk Pedagang di Pantai Jagu Dirusak OTK, Camat: Itu Akibat Angin Kencang
“Bukan karena dirusak, tapi karena angin sehingga ada rak yang berhamburan di lokasi,” kata Heri Maulana.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Camat Banda Sakti, Heri Maulana mengatakan bahwa kerusakan rak di kawasan Pantai Jagu, Dusun Mutadahuddin, Kampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe karena hempasan angin kencang yang terjadi pada hari Rabu lalu.
Ia mengaku kerusakan karena faktor alam, yaitu angin kencang.
“Bukan karena dirusak, tapi karena angin sehingga ada rak yang berhamburan di lokasi,” kata Heri Maulana kepada Serambinews.com, Senin (4/7/2022).
Ditanya ada informasi yang menyebutkan rak pedagang itu dirusak OTK, Heri membantah info tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa rak tesebut merupakan bantuan dari CSR Bank Aceh sebanyak 15 unit, namun yang baru diantar ke lokasi sebanyak delapan unit.
“Dan lima unitnya rusak karena angin,” jawabnya.
Baca juga: 5 Rak di Pantai Jagu Lhokseumawe Hancur, Diduga Dirusak OTK, Pihak Desa Mengaku Tak Tahu Pemiliknya
Ia melanjutkan, rak tersebut akan dikelola oleh Kelompok Pemanfaatan Pemeliharaan (KKP) kawasan Kampong Jawa-Hagu ( JAGU) Kota Lhokseumawe.
“Di bawah binaan Kecamataan Banda Sakti. Jadi kalau ada informasi dirusak, itu tidak benar,” tegas Heri.
Menurut Camat Banda Sakti, rak yang rusak itu akan segera diperbaiki dan dalam waktu dekat agar segera bisa difungsikan kembali.
“Kita telah ada kelompok binaan yang akan mengelola tempat berjualan tersebut,” pungkasnya.
Rak diduga dirusak OTK
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak lima unit rak pedagang di Pantai Jagu, Dusun Mutadahuddin, Kampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe rusak dan hancur.
Kerusakan tersebut semula diduga karena hempasan angin kencang yang melanda kawasan itu.
Baca juga: Ledakan Dasyat di Lhong Raya, Banda Aceh Hancurkan Rak Nasi dan Pohon
Namun informasi terbaru menyebutkan kalau kerusakan rak pedagang itu bukan karena hempasan angin, melainkan perbuatan jail orang tidak dikenal (OTK).