Berita Politik
Besok, Mendagri Lantik Pj Gubernur Aceh Dalam Sidang Paripurna DPRA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB
Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Kedua, Dalam ketentuan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Penjabat Gubernur.
Ketiga, Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Sdr Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor DPRA.
Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Bapak dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur dimaksud.
Surat Kemendagri itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, dan Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Seperti diketahui, informasi tentang akan dilantiknya Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, pada Selasa (5/7/2022), sudah berkembang di kalangan masyarakat Tanah Rencong, kemarin.
Apalagi, Surat Undangan Nomor 005/3787/SJ dari Kemendagri tertanggal 4 Juli 2022 tentang pelantikan Pj Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022 menyebar di sejumlah grup WhatsApp (WA) dan Serambi juga ikut menerimanya.
Surat Undangan yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan Sekda Aceh.
Setelah menerima surat undangan itu via salah satu grup WA, kemarin, Serambi menghubungi Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
MTA membenarkan akan ada pelantikan Pj Gubernur Aceh di Kantor Kemendagri pada Selasa besok (hari ini-red).
"Iya benar, sesuai undangan dari Mendagri yang diterima oleh Gubernur Nova Iriansyah yang akan purnatugas, besok (hari ini-red) akan dilantik Pj Gubernur Aceh," kata MTA menjawab Serambi, kemarin.
Terkait nama Pj Gubernur Aceh, MTA mengatakan, hal itu akan disampaikan langsung oleh pihak Kemendagri.
"Berbagai persiapan setelah pelantikan seperti penyambutan dan agenda-agenda lanjutan Pj Gubernur sudah disiapkan oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta bersama protokoler Pemerintah Aceh," tutup Muhammad MTA.
Kemarin, pimpinan DPRA juga memastikan sosok yang akan dilantik sebagai Pj Gubernur adalah salah satu nama yang mereka usulkan sebelumnya.
"Pimpinan DPRA pastikan Pj Gubernur Aceh salah satu dari nama yang diusulkan," kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin di Banda Aceh, Senin (4/7/2022).