Berita Politik

Besok, Mendagri Lantik Pj Gubernur Aceh Dalam Sidang Paripurna DPRA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB

Editor: bakri
Dok pribadi
SAFARUDDIN, Wakil Ketua DPRA 

Saat ditanya siapa sosok yang ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Presiden RI, Safaruddin tidak menyebutkan namanya tapi hanya memastikan bukan dari kalangan sipil.

Sebelumnya, DPRA mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin 20 Juni 2022.

Ketiga nama itu adalah Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Mayjen TNI Achmad Marzuki.

Untuk diketahui, Indra Iskandar merupakan putra Aceh yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Sementara Safrizal ZA juga putra Aceh yang sekarang menjabat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri).

Sedangkan Mayjen TNI Achmad Marzuki adalah mantan Pangdam IM.

Ketiga nama itu diusul menindaklanjuti Surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRA tertanggal 14 Juni 2022 perihal usulan nama calon Pj Gubernur Aceh.

Selain itu, tadi malam, Staf Khusus (Stafsus) Mendagri, Kastorius Sinaga, menyatakan, Mendagri Tito Karnavian, dijadwalkan melantik Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB.

"Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi Penjabat Gubernur Aceh adalah Bapak Mayjen TNI Achmad Marzuki," kata Staf Khusus (Stafsus) Mendagri, Kastorius Sinaga, seperti dikutip Serambi dari cnnindonesia.com, Senin (4/7/2022) tadi malam.

Kasto mengakui bahwa Achmad Marzuki baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7/2022).

Artinya, Achmad Marzuki baru sehari menjadi Staf Ahli Mendagri dan kemudian besok (hari ini-red) sudah berganti jabatan kembali sebagai Pj Gubernur Aceh.

"Beliau tadi siang (siang kemarin-red) sudah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata Kasto.

Sebagai informasi, Ahmad Marzuki sampai saat ini masih berstatus sebagai prajurit TNI AD aktif.

Sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri, pria kelahiran Bandung, 24 Februari 1967, itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Ahmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved