Berita Politik
Besok, Mendagri Lantik Pj Gubernur Aceh Dalam Sidang Paripurna DPRA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB
BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang semula pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB menjadi Rabu (6/7/2022) besok pukul 08.30 WIB.
Tempatnya juga berubah dari Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Kemendagri, Jakarta, ke Banda Aceh dalam sidang paripurna di Gedung DPRA.
Adapun Pj Gubernur Aceh yang akan dilantik adalah Mayjen TNI Achmad Marzuki yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Mantan Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) itu baru saja menduduki jabatan itu usai dilantik pada Senin (4/7/2022).
Jenderal bintang dua itu akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Ir H Nova Iriansyah MT yang berakhir masa jabatan pada Selasa (5/6/2022) hari ini.
Informasi perubahan jadwal perlantikan Pj Gubernur Aceh pertama sekali diketahui Serambi dari Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, yang mengirim langsung surat Kemendagri melalui pesan WhatsApp (WA).
Surat Nomor 121/3808/SJ yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, itu ditujukan ke Ketua DPRA.
Safaruddin mengatakan, dirinya menerima surat Kemendagri tersebut Senin (4/7/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB dan kemudian langsung mengirim ke Serambi.
Perubahan jadwal pelantikan itu, kata Safaruddin, terjadi setelah DPRA berkoordinasi dengan Kemendagri meminta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRA.
"Kita minta agar pelantikan Pj Gubernur Aceh dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRA karena ini bagian dari kekhususan Aceh," kata politikus Gerindra ini.
Baca juga: Beredar Juga Surat Ketua KPA Mualem Untuk Mendagri, Merekom Nama Safrizal ZA Calon Pj Gubernur Aceh
Baca juga: Kemendagri Undur Jadwal Pelantikan Pj Gubernur Aceh ke Rabu, Ini Nama yang Dilantik
Safaruddin mengaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun memang tidak mengatur pelantikan Pj Gubernur Aceh harus dalam rapat paripurna DPRA.
"Nggak diatur karena ini kan Pj Gubernur.
Qanun dan UUPA mengatur untuk pelantikan gubernur definitif," terangnya.
Surat yang sama juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada Serambi, tadi malam.
Surat Kemendagri tersebut memuat empat poin penjelasan.
Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Kedua, Dalam ketentuan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Penjabat Gubernur.
Ketiga, Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Sdr Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor DPRA.
Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Bapak dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur dimaksud.
Surat Kemendagri itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, dan Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Seperti diketahui, informasi tentang akan dilantiknya Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, pada Selasa (5/7/2022), sudah berkembang di kalangan masyarakat Tanah Rencong, kemarin.
Apalagi, Surat Undangan Nomor 005/3787/SJ dari Kemendagri tertanggal 4 Juli 2022 tentang pelantikan Pj Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022 menyebar di sejumlah grup WhatsApp (WA) dan Serambi juga ikut menerimanya.
Surat Undangan yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan Sekda Aceh.
Setelah menerima surat undangan itu via salah satu grup WA, kemarin, Serambi menghubungi Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
MTA membenarkan akan ada pelantikan Pj Gubernur Aceh di Kantor Kemendagri pada Selasa besok (hari ini-red).
"Iya benar, sesuai undangan dari Mendagri yang diterima oleh Gubernur Nova Iriansyah yang akan purnatugas, besok (hari ini-red) akan dilantik Pj Gubernur Aceh," kata MTA menjawab Serambi, kemarin.
Terkait nama Pj Gubernur Aceh, MTA mengatakan, hal itu akan disampaikan langsung oleh pihak Kemendagri.
"Berbagai persiapan setelah pelantikan seperti penyambutan dan agenda-agenda lanjutan Pj Gubernur sudah disiapkan oleh Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta bersama protokoler Pemerintah Aceh," tutup Muhammad MTA.
Kemarin, pimpinan DPRA juga memastikan sosok yang akan dilantik sebagai Pj Gubernur adalah salah satu nama yang mereka usulkan sebelumnya.
"Pimpinan DPRA pastikan Pj Gubernur Aceh salah satu dari nama yang diusulkan," kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin di Banda Aceh, Senin (4/7/2022).
Saat ditanya siapa sosok yang ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Presiden RI, Safaruddin tidak menyebutkan namanya tapi hanya memastikan bukan dari kalangan sipil.
Sebelumnya, DPRA mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin 20 Juni 2022.
Ketiga nama itu adalah Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Mayjen TNI Achmad Marzuki.
Untuk diketahui, Indra Iskandar merupakan putra Aceh yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.
Sementara Safrizal ZA juga putra Aceh yang sekarang menjabat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri).
Sedangkan Mayjen TNI Achmad Marzuki adalah mantan Pangdam IM.
Ketiga nama itu diusul menindaklanjuti Surat Mendagri yang ditujukan kepada Ketua DPRA tertanggal 14 Juni 2022 perihal usulan nama calon Pj Gubernur Aceh.
Selain itu, tadi malam, Staf Khusus (Stafsus) Mendagri, Kastorius Sinaga, menyatakan, Mendagri Tito Karnavian, dijadwalkan melantik Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB.
"Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi Penjabat Gubernur Aceh adalah Bapak Mayjen TNI Achmad Marzuki," kata Staf Khusus (Stafsus) Mendagri, Kastorius Sinaga, seperti dikutip Serambi dari cnnindonesia.com, Senin (4/7/2022) tadi malam.
Kasto mengakui bahwa Achmad Marzuki baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7/2022).
Artinya, Achmad Marzuki baru sehari menjadi Staf Ahli Mendagri dan kemudian besok (hari ini-red) sudah berganti jabatan kembali sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Beliau tadi siang (siang kemarin-red) sudah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata Kasto.
Sebagai informasi, Ahmad Marzuki sampai saat ini masih berstatus sebagai prajurit TNI AD aktif.
Sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri, pria kelahiran Bandung, 24 Februari 1967, itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Ahmad Marzuki mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Berturut-turut, ia menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda (IM) pada 2020 lalu.
Artinya, Achmad Marzuki sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh.
Ia kemudian dimutasi sebagai Aster Kasad pada 2021-2022. (mas/cnnindonesia.com)
Baca juga: Beredar Surat Wali Nanggroe Ke Jokowi: Merekomendasikan Safrizal ZA Sebagai Calon Pj Gubernur Aceh
Baca juga: Pimpinan DPRA Pastikan Pj Gubernur Aceh bukan dari Kalangan Sipil