Idul Adha 2022
Tak Bisa Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS
Sesuai penjelasan UAS, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Hanya tinggal menghitung hari, umat muslim di seluruh dunia akan menunaikan salah salah satu ibadah utama di bulan Dzulhijjah, yakni ibadah kurban.
Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Ibadah ini dikerjakan mulai 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha.
Sama seperti ibadah lain, dalam menunaikan ibadah kurban, juga ada syarat, rukun, hingga tata cara pengerjaan yang harus diketahui.
Hal ini tentu saja perlu diperhatikan oleh pelaksana kurban agar ibadah yang dikerjakan tidak menjadi sia-sia.
Baca juga: Kurban Untuk Orang Masih Hidup dan Sudah Meninggal, Mana Harus Didahulukan?
Termasuk soal kehadiran pelaksana kurban saat proses penyembelihan hewan kurbannya.
Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.
Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.
Lalu, bagaimana dengan orang yang berkurban di lokasi lain, misalnya seperti di kampung halaman.
Jika ia tidak menyembelihnya sendiri, apakah tetap wajib menyaksikan menyaksikan prosesi penyembelihan?
Bagaimana pula hukumnya jika orang yang berkurban tidak bisa menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih?
Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Hukum menyaksikan penyembelihan kurban
Mengenai hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.
Dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.