Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Warga Diminta Daftarkan Hewan Kurban Mencegah Penyebaran PMK

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsulfran, mengimbau kepada warga yang berkurban tahun ini untuk mendaftarkan ternaknya ke mantri kesehatan hewan

Editor: bakri

"Itu gunanya untuk dilakukan pemeriksaan hewan kurban.

Kemudian, beberapa hari sebelum pelaksanaan akan dicek kembali oleh petugas kami," kata Firdaus, Senin (4/7/2022).

Dikatakan, untuk syarat hewan kurban, pihaknya tetap berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dimana kriteria yang dikeluarkan MUI terkait spesifikasi hewan kurban itu ada dua.

"Pertama itu gejala ringan, itu dapat dikomsumsi.

Dan kedua itu gejala berat.

Nah gejala berat ini yang tidak sah jadi hewan kurban," jelasnya.

Pihaknya berharap, agar masyarakat berpartisipasi untuk melaporkan kepada petugas terkait temuan PMK.

Hal tersebut agar pihaknya dapat dengan segera melakukan pemeriksaan kesehatan. (her/i)

Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Aceh Besar Sebanyak 3.835 Ekor

Baca juga: Jamin Layak Konsumsi, Hewan Kurban di Aceh Tamiang Harus Diisolasi, untuk Meugang juga Harus Periksa

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved