Berita Banda Aceh
Warga Diminta Daftarkan Hewan Kurban Mencegah Penyebaran PMK
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsulfran, mengimbau kepada warga yang berkurban tahun ini untuk mendaftarkan ternaknya ke mantri kesehatan hewan
"Itu gunanya untuk dilakukan pemeriksaan hewan kurban.
Kemudian, beberapa hari sebelum pelaksanaan akan dicek kembali oleh petugas kami," kata Firdaus, Senin (4/7/2022).
Dikatakan, untuk syarat hewan kurban, pihaknya tetap berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dimana kriteria yang dikeluarkan MUI terkait spesifikasi hewan kurban itu ada dua.
"Pertama itu gejala ringan, itu dapat dikomsumsi.
Dan kedua itu gejala berat.
Nah gejala berat ini yang tidak sah jadi hewan kurban," jelasnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat berpartisipasi untuk melaporkan kepada petugas terkait temuan PMK.
Hal tersebut agar pihaknya dapat dengan segera melakukan pemeriksaan kesehatan. (her/i)
Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Aceh Besar Sebanyak 3.835 Ekor
Baca juga: Jamin Layak Konsumsi, Hewan Kurban di Aceh Tamiang Harus Diisolasi, untuk Meugang juga Harus Periksa