Berita Banda Aceh

Ayo Kumpulkan Amal Jariyah, Wakafkan Uang Melalui BPRS Hikmah Wakilah, Seribu Hingga tak Terbatas

Kini, BPRS Hikmah Wakilah hadir menjadi bank pertama di Aceh yang merima wakaf uang.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Para pewakif menerima sertifikat usai mewakafkan uang secara pribadi maupun lembaga, saat Grand Launching BPRS Hikmah Wakilah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW), Selasa (5/7/2022) di halaman Kantor Hikmah Wakilah, Peunayong, Banda Aceh 

Kini, BPRS Hikmah Wakilah hadir menjadi bank pertama di Aceh yang merima wakaf uang.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakaf dalam bentuk aset mungkin tidak bisa dilakukan semua orang.

Sebaliknya wakaf uang, semua orang bisa menjadi pewakaf, meski nilai wakafnya hanya Rp 1.000.

Kini, BPRS Hikmah Wakilah hadir menjadi bank pertama di Aceh yang merima wakaf uang.

Wakaf menjadi salah satu amal jariyah, karena manfaatnya bisa terus dirasakan.

Kementerian Agama RI memberikan izin kepada BPRS Hikmah Wakilah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW) yang pertama di Aceh.

Baca juga: Pertama di Aceh, Wakaf Uang Sudah Bisa Lewat BPRS Hikmah Wakilah

Grand launching LKS-PUW berlangsung, Selasa (5/7/2022) di halaman Kantor Hikmah Wakilah, Peunayong, Banda Aceh.

Dengan adanya lembaga penerima wakaf dalam bentuk uang, maka kini masyarakat yang ingin berwakaf semakin mudah.

Mereka dapat menyetorkan ke Hikmah Wakilah atau transfer ke nomor rekening lembaga keuangannya tersebut.

Jumlahnya tidak dibatasi, masyarakat dapat mewakafkan semampu dan seikhlasnya, sehingga ke depan semua orang bisa berwakaf.

Direktur Utama BPRS Hikmah Wakilah, Sugito menyampaikan, pihaknya sebagai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) lokal ingin bisa berkontribusi untuk masyarakat dalam rangka menghimpun dana-dana sosial.

Baca juga: VIDEO Hikmah Wakilah Mulai Terima Wakaf Uang

Pasalnya, selama ini dana sosial banyak tergalang tanpa ada registrasi secara hukum. 

Oleh karena itu, melalui wakaf uang tunai ini, maka membuka kesempatan masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk uang.

“Jadi wakaf uang ini bisa berapa pun, mulai Rp 1.000 sampai tak terhingga. Tapi jika wakafnya di atas Rp 1 juta, maka diberikan sertifikat wakaf,” ujar Sugito.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved