Berita Regional

Jual Nama Pengungsi Gunung Sinabung, Oknum Dewan Tipu Kontraktor, Modus Janjikan Proyek Fiktif

Betapa tidak, oknum anggota dewan ini tega memanfaatkan musibah yang menimpa pengungsi letusan atau erupsi Gunung Sinabung untuk mereguk keuntungan.

Editor: Saifullah
IST
Kondisi salah satu rumah yang rusak parah diterjang banjir lahar dingin erupsi Gunung Sinabung. Musibah yang menimpa warga terdampak letusan Gunung Sinabung tersebut dimanfaatkan oknum DPRD Tapanuli Utara untuk mereguk keuntungan dengan modus iming-iming proyek fiktif. 

Betapa tidak, oknum anggota dewan ini tega memanfaatkan musibah yang menimpa pengungsi letusan atau erupsi Gunung Sinabung untuk mereguk keuntungan.

SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Gelar anggota dewan terhormat rasanya tak pantas disandang anggota DPRD Taput (Tapanuli Utara) berinisial LS.

Betapa tidak, oknum anggota dewan ini tega memanfaatkan musibah yang menimpa pengungsi letusan atau erupsi Gunung Sinabung untuk mereguk keuntungan.

Berbekal statusnya sebagai anggota DPRD, LS pun mampu meyakinkan untuk menyuntik dana hampir Rp 1 miliar, dengan dalih untuk pembiayaan rumah bantuan bagi korban erupsi.

Ternyata proyek pembangunan rumah bantuan tersebut tak pernah ada alias fiktif, hingga kemudian oknum dewan itu dimejahijaukan.   

Saat ini, kasus anggota DPRD Taput (Tapanuli Utara), LS yang didakwa menipu seorang kontraktor hampir Rp 1 miliar, sedang bergulir di pengadilan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, LS didakwa menipu korbannya bernama Limaret Parsaoran Sirait.

Baca juga: Heriyanti Putri Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polda Terlibat Proyek Fiktif di Istana Negara

Akibat penipuan dengan modus proyek fiktif yang dilakukan anggota DPRD Taput ini, korban merugi hingga Rp 972.500.000.

"Mereka sampaikan itu proyek rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo," kata korban penipuan, Limaret.

"Itu proyek pemerintah dari dana APBN. Mereka sebelumnya sudah ada membayar uang administrasi," lanjutnya.

"Mereka kelimpungan mencari dana dan butuh bantuan dana, informasinya LS ini pemborong," kata korban, ketika dihadirkan dalam persidangan, Rabu (6/7/2022). 

Saksi korban lantas setuju menyuntikkan dana kepada LS.

Dana tersebut diberikan beberapa kali, baik secara langsung maupun transfer.

Baca juga: Jaksa Menilai Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Subulussalam Terlalu Rendah

Namun, setelah menyuntikkan dana hampir Rp 1 miliar, proyek tersebut tak kunjung ada kabar.

Hingga saksi korban menanyakan kebenaran proyek tersebut ke PUPR.

"Sampai kita laporkan (perkara ini) tidak ada proyek itu. Saya datangi dan tanyakan ke PUPR dengan menemui orang-orang yang disebutkan terdakwa, orangnya ada memang tapi proyeknya tidak ada," cetus saksi.

Anehnya, beber Limaret, saat dikonfirmasi kebenaran proyek tersebut ke terdakwa, Luciana malah marah-marah padanya.

"Dia marah-marah, tetap ngotot bahkan sampai hari ini," ucap saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada bulan Mei 2019 lalu.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam Dituntut Hukuman Berbeda

Saat itu, terdakwa LS mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di Kementerian PUPR, terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.

Di mana untuk ketiga paket tersebut, ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp 150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket.

Namun, untuk kekurangannya, terdakwa belum ada uang.

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon.

Selanjutnya, saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan.

Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya yaitu terdakwa LS mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi Sinabung dari Kementerian PUPR.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Pertamina Balongan

"Keesokan harinya, pada 16 September 2019 sekitar pukul 19.40 WIB, bertempat di Hotel Lexus, Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut," kata jaksa.

Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta,

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di Kementerian PUPR.

Sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa, uangnya tidak cukup.

"Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya korban Limaret menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp 150 juta," ujar JPU.

Keesokan harinya, bertempat di Hotel Lexus, sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkan uang kepada terdakwa dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Baca juga: Jaksa Tahan Dua PNS, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban.

Karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019, korban pun terpengaruh.

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta.

"Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp 155 juta,” sebut JPU.

“Bahwa selain pengiriman uang tersebut di atas, terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 972.500.000," beber JPU.

Sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan pekerjaan proyek yang terdakwa janjikan sehingga saksi korban merasa dirugikan .

Baca juga: Terdakwa Proyek Fiktif Divonis, Rekanan 6 Tahun, Sekretaris BPKD Setahun, Staf BPKD 30 Bulan

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 972.500.000,” terang JPU.

“Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana," pungkas jaksa.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul “ANGGOTA DPRD Taput Tipu Masyarakat Hampir Rp 1 Miliar Modus Proyek Fiktif, Terancam 4 Tahun Penjara”

BERITA LAIN TENTANG PROYEK FIKTIF

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved