Berita Nasional
Kemensos Cabut Izin ACT, Buntut Dugaan Tilep Donasi Umat dan Segera Sisir Lembaga Serupa
Kemensos secara resmi mencabut izin Yayasan ACT sebagai buntut dugaan tilep atau selewengkan donasi umat.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com / Foto Istimewa
Kolase Presiden ACT lbnu Khajar - Kemensos secara resmi mencabut izin Yayasan ACT sebagai buntut dugaan tilep donasi umat.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag," ucap Ibnu Hajar, Senin (4/7/2022).
"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," tambahnya.
Demikian terkait Kemensos cabut izin ACT, buntut dugaan tilep donasi umat dan akan sisir lembaga serupa yang menyeleweng.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Baca juga: Haji Uma Bantu Pengobatan Mantan Kombatan Eks Tripoli Pengawal Hasan Tiro
