Breaking News

Berita Nasional

Kemensos Cabut Izin ACT, Buntut Dugaan Tilep Donasi Umat dan Segera Sisir Lembaga Serupa

Kemensos secara resmi mencabut izin Yayasan ACT sebagai buntut dugaan tilep atau selewengkan donasi umat.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com / Foto Istimewa
Kolase Presiden ACT lbnu Khajar - Kemensos secara resmi mencabut izin Yayasan ACT sebagai buntut dugaan tilep donasi umat. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai buntut dugaan tilep atau selewengkan donasi umat.

Pencabutan izin ACT dari Kemensos atas dugaan yayasan penggalang donasi umat itu, secara sah melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.

Tak hanya mencabut izin ACT, Kemensos juga segera menyisir lembaga serupa.

Seperti apa penjelasan Mensos terkait pencabutan izin ACT?

Baca juga: Kementerian Sosial Resmi Mencabut Izin ACT, Buntut Penyelewengan Dana oleh Petinggi Yayasan

Dikutip dari Kompas.com, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan izin itu.

Pencabutan izin dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca juga: Dua Petinggi ACT Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2021, Ini Kasusnya

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, tambahnya.

Baca juga: Menengok Rumah Ahyudin, Eks Pendiri ACT yang Digaji Rp 250 Juta per Bulan

Dasar Hukum

Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Di dalamnya disebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca juga: Densus 88 Selidiki Dugaan Dana dari Lembaga ACT untuk Terorisme

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen.

Penggunaan itu dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," beber Muhadjir.

"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tambahnya.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Densus 88 Turun Tangan hingga Kemensos Panggil Pimpinannya

Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Baca juga: Dulu Pernah Dipuji Anies Baswedan, Kerja Sama ACT dengan Pemprov DKI Kini Dievaluasi Wagub

Terendus Tilep Donasi Umat

Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah.

Fasilitas tersebut berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Baca juga: Berikut Profil Presiden ACT, Ibnu Khajar Bantah Terima Gaji Ratusan Juta Rupiah

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.

Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Baca juga: ACT Jadi Sorotan Diduga Selewengkan Dana Umat, Berikut Para Pendirinya

Akui Potong Lebih dari 10 Persen

Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.

Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Baca juga: ACT Minta Maaf, Bantah Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag," ucap Ibnu Hajar, Senin (4/7/2022).

"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," tambahnya.

Demikian terkait Kemensos cabut izin ACT, buntut dugaan tilep donasi umat dan akan sisir lembaga serupa yang menyeleweng.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Baca juga: Haji Uma Bantu Pengobatan Mantan Kombatan Eks Tripoli Pengawal Hasan Tiro

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved