Berita Nasional
Kemensos Cabut Izin ACT, Buntut Dugaan Tilep Donasi Umat dan Segera Sisir Lembaga Serupa
Kemensos secara resmi mencabut izin Yayasan ACT sebagai buntut dugaan tilep atau selewengkan donasi umat.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Penggunaan itu dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," beber Muhadjir.
"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tambahnya.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Densus 88 Turun Tangan hingga Kemensos Panggil Pimpinannya
Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Baca juga: Dulu Pernah Dipuji Anies Baswedan, Kerja Sama ACT dengan Pemprov DKI Kini Dievaluasi Wagub
Terendus Tilep Donasi Umat
Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah.
Fasilitas tersebut berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Baca juga: Berikut Profil Presiden ACT, Ibnu Khajar Bantah Terima Gaji Ratusan Juta Rupiah
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.
Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Baca juga: ACT Jadi Sorotan Diduga Selewengkan Dana Umat, Berikut Para Pendirinya
Akui Potong Lebih dari 10 Persen
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.
Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Baca juga: ACT Minta Maaf, Bantah Gaji CEO Rp 250 Juta per Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kemensos-Cabut-Izin-ACT-Buntut-Dugaan-Tilep-Donasi-Umat-dan-Segera-Sisir-Lembaga-Serupa.jpg)