Berita Banda Aceh

Achmad Marzuki Resmi Jadi Pj Gubernur Aceh, Dilantik Mendagri di Gedung DPRA

Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Gubernur Ir H Nova Iriansyah MT yang berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022

Editor: bakri

BANDA ACEH - Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Gubernur Ir H Nova Iriansyah MT yang berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022.

Achmad Marzuki dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, atas nama Presiden RI dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRA di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022) pagi.

Rapat itu dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya.

Amatan Serambi kemarin, pelantikan dan pengambilan sumpah Achmad Marzuki berlangsung khidmat.

Disaksikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Achmad Marzuki dengan lancar mengucapkan sumpah mengikuti kata-kata yang diucap Menteri Tito di hadapan Anggota DPRA dan para tamu undangan yang hadir.

Setelah disumpah, Achmad Marzuki menandatangani berita acara pelantikan dan pakta integritas di depan Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri memasang tanda pangkat jabatan dan menyerahkan Surat Keputusan Presiden kepada Achmad Marzuki.

Dalam kesempatan itu, Achmad Marzuki juga dipeusijeuk oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua Majelis Adat Aceh (MAA).

Pelantikan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRA, Safaruddin dan Hendra Budian, mantan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM, Pangdam IM, Mayjen TNI Mohamad Hasan, Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf, Anggota DPR RI, TA Khalid, mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Baca juga: Ini Alasan Mendagri Melantik Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Bukan Perwira TNI Aktif

Mendagri secara tegas mengatakan bahwa penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Menurut Tito, sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah berstatus purnawirawan karena tidak lagi berdinas sebagai prajurit TNI aktif.

Achmad Marzuki meminta mundur atau pensiun dini dari kedinasan TNI.

"Yang bersangkutan meminta pengunduran diri dari dinas keprajuritan TNI, katakanlah pensiun dini.

Jadi, statusnya sudah purnawirawan, semuanya dilaksanakan sebelum Keppres turun.

Statusnya purnawirawan dan alih status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemendagri," kata Tito dalam wawancara dengan wartawan seusai melantik Achmad Marzuki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved